Pontianak Bangun TPS Terpadu, Ubah Sampah Jadi Energi

KalbarOnline, Malang – Pemerintah Kota Pontianak akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di TPA Batulayang, Pontianak Utara.

TPST itu akan mengolah sampah kota yang produksinya mencapai 350 – 400 ton per hari, dengan menghasilkan produk sampingan berupa minyak bakar dan gas metan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar, dan pupuk organik yang bisa mendukung pertanian dan perkebunan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sekretaris Bappeda Pontianak, Syamsul Akbar menerangkan, Kota Pontianak jadi satu dari enam daerah di Indonesia yang mendapat proyek LSDP (Local Service Delivery Improvement Project) atau Proyek Peningkatan Penyediaan Layanan Lokal dari Pemerintah Pusat.

Ia menyebut, kalau kegiatan ini didukung oleh Bank Dunia untuk meningkatkan penyediaan layanan pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Ani Sofian Pimpin Ikrar Netralitas ASN Pemkot Pontianak di Pilkada 2024

“Selain Pontianak, ada Kota Malang, Kota Palembang, Kota Kendari, Kabupaten Toba dan Kabupaten Lebak,” katanya usai menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Project LSDP di Balai Kota Malang, Jumat (06/09/2024).

Dalam rapat tersebut, tim Pemkot Pontianak diwakili Pj Wali Kota Pontianak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Sekretaris Bappeda. Sementara perwakilan pemerintah pusat yang hadir diantaranya Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Untuk pembangunan TPST Batulayang, Pemkot Pontianak telah menyusun Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED), dan dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Project LSDP direncanakan akan berlangsung 2025 – 2029,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinsos Pontianak Bagikan Promosi Edukasi di Momen Hari Anak Nasional

Untuk diketahui, program LSDP sendiri mengintervensi lima aspek pengelolaan sampah. Pertama, adalah aspek kelembagaan yang berfokus pada regulator dan operator pengelolaan sampah. Aspek kedua, berupa pembiayaan dalam hal pengelolaan sampah. Ketiga adalah aspek regulasi yang memayungi aturan pengelolaan sampah. Lalu keempat keterlibatan dan partisipasi di tingkat masyarakat.

Terakhir, aspek tata kelola teknis operasional dalam pengelolaan sampah, dengan output berupa pembangunan infrastruktur berupa fasilitas pengelolaan sampah di tingkat daerah dan masyarakat. (Jau)

Comment