Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 11 Januari 2025 |
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-75, Kantor Imigrasi Ketapang kembali menggelar Layanan Paspor Simpatik yang dilaksanakan setiap hari Sabtu, 11 - 25 Januari 2025 pukul 08.00-12.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Mochamad Akbar Adhinugroho menyampaikan, digelarnya layanan paspor simpatik untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus permohonan paspor namun memiliki kesibukan di hari kerja.
“Layanan ini merupakan salah satu rangkaian program dalam memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, dengan adanya layanan ini kami berupaya memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus paspor namun hanya memiliki waktu di akhir pekan,” ungkapnya
Dalam layanan ini, Imigrasi Ketapang menyediakan kuota untuk 30 orang yang bisa didapatkan tanpa perlu mendaftarkan diri melalui aplikasi M-paspor, masyarakat cukup datang langsung ke ke Kantor Imigrasi Ketapang dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan seperti e-KTP, kartu keluarga, akta lahir atau ijazah ataupun buku nikah serta paspor lama apabila sudah pernah memiliki paspor.
Selain itu, layanan ini hanya dikhususkan bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor elektronik baik permohonan baru maupun penggantian habis masa berlaku, sedangkan untuk pengajuan permohonan paspor karena hilang dan rusak, masyarakat bisa mengurusnya di hari kerja Senin - Jumat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan paspor simpatik ini, masyarakat dapat mengakses kanal media sosial resmi Imigrasi Ketapang pada Instagram, Facebook, Twitter ataupun melalui WhatsApp di nomor 0811-565-5000 (chat only) pada Senin - Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-75, Kantor Imigrasi Ketapang kembali menggelar Layanan Paspor Simpatik yang dilaksanakan setiap hari Sabtu, 11 - 25 Januari 2025 pukul 08.00-12.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Mochamad Akbar Adhinugroho menyampaikan, digelarnya layanan paspor simpatik untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus permohonan paspor namun memiliki kesibukan di hari kerja.
“Layanan ini merupakan salah satu rangkaian program dalam memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, dengan adanya layanan ini kami berupaya memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus paspor namun hanya memiliki waktu di akhir pekan,” ungkapnya
Dalam layanan ini, Imigrasi Ketapang menyediakan kuota untuk 30 orang yang bisa didapatkan tanpa perlu mendaftarkan diri melalui aplikasi M-paspor, masyarakat cukup datang langsung ke ke Kantor Imigrasi Ketapang dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan seperti e-KTP, kartu keluarga, akta lahir atau ijazah ataupun buku nikah serta paspor lama apabila sudah pernah memiliki paspor.
Selain itu, layanan ini hanya dikhususkan bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor elektronik baik permohonan baru maupun penggantian habis masa berlaku, sedangkan untuk pengajuan permohonan paspor karena hilang dan rusak, masyarakat bisa mengurusnya di hari kerja Senin - Jumat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan paspor simpatik ini, masyarakat dapat mengakses kanal media sosial resmi Imigrasi Ketapang pada Instagram, Facebook, Twitter ataupun melalui WhatsApp di nomor 0811-565-5000 (chat only) pada Senin - Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini