Nasional    

Sertifikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 06 Maret 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Korban banjir yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertifikat tanahnya tidak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan, kalau digitalisasi terhadap sertifikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.

"Harusnya dengan sertipikat elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya," jelas Menteri Nusron saat ditemui usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H, di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025).

Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital. Dengan demikian, kepemilikan sertipikat tetap aman meskipun terjadi bencana.

Apabila sertipikat yang terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog, Menteri Nusron mengimbau masyarakat untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang rusak.

Untuk mengurus sertipikat yang rusak, masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Beberapa di antaranya, seperti Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum dan sertifikat asli.

Lain halnya dengan sertifikat yang hilang. Masyarakat dapat membawa persyaratan seperti penggantian sertifikat rusak, namun ditambahkan dengan surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan, dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Target PTSL 2025 Sebesar 1,5 Juta Bidang, Menteri Nusron: Strategi Efisiensi dan Penyesuaian Tanah yang Tersisa
Kamis, 06 Maret 2025
Artikel Sebelumnya
Tim Labubu Polres Kubu Raya Amankan Pengedar Sabu di Sungai Kakap
Kamis, 06 Maret 2025

Berita terkait