Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 10 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (10/03/2025).
Bahasan menyebutkan, bahwa tiga raperda yang dibahas meliputi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Jawaban ini kami sampaikan sebagai salah satu rangkaian tahapan pembahasan raperda yang diupayakan dapat merespon pertanyaan, saran dan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 6 maret 2025," ujarnya.
Terkait Raperda KTR, Bahasan menanggapi pandangan umum Fraksi Nasional Demokrat mengenai pencantuman stasiun dan bandara dalam Pasal 16. Ia menyatakan siap menghapus bunyi pasal tersebut, mengingat Kota Pontianak saat ini belum memiliki stasiun dan bandara.
"Kami menyambut baik pendapat, saran, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Kota Pontianak. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan apresiasi positif terhadap ketiga Raperda yang kami ajukan," tambahnya.
Bahasan menjelaskan, ketiga raperda usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pontianak.
Apabila jawaban yang disampaikan dalam rapat paripurna dipandang belum lengkap, belum jelas atau belum menyentuh substansi yang diinginkan, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan melalui Tim Asistensi Pemerintah Kota Pontianak dalam pembahasan-pembahasan teknis di DPRD.
"Tiga raperda ini penting bagi pengembangan Kota Pontianak ke depan, terutama dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat, memberdayakan penyandang disabilitas dan meningkatkan perlindungan terhadap anak," pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (10/03/2025).
Bahasan menyebutkan, bahwa tiga raperda yang dibahas meliputi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
"Jawaban ini kami sampaikan sebagai salah satu rangkaian tahapan pembahasan raperda yang diupayakan dapat merespon pertanyaan, saran dan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 6 maret 2025," ujarnya.
Terkait Raperda KTR, Bahasan menanggapi pandangan umum Fraksi Nasional Demokrat mengenai pencantuman stasiun dan bandara dalam Pasal 16. Ia menyatakan siap menghapus bunyi pasal tersebut, mengingat Kota Pontianak saat ini belum memiliki stasiun dan bandara.
"Kami menyambut baik pendapat, saran, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Kota Pontianak. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan apresiasi positif terhadap ketiga Raperda yang kami ajukan," tambahnya.
Bahasan menjelaskan, ketiga raperda usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pontianak.
Apabila jawaban yang disampaikan dalam rapat paripurna dipandang belum lengkap, belum jelas atau belum menyentuh substansi yang diinginkan, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan melalui Tim Asistensi Pemerintah Kota Pontianak dalam pembahasan-pembahasan teknis di DPRD.
"Tiga raperda ini penting bagi pengembangan Kota Pontianak ke depan, terutama dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat, memberdayakan penyandang disabilitas dan meningkatkan perlindungan terhadap anak," pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini