Aniaya Balita, ART di Ketapang Ditangkap Polisi

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang mengamankan seorang perempuan berinisial I (36 tahun), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak majikannya yang masih balita.

Penangkapan terhadap pelaku yang bekerja mengasuh korban berusia 1 tahun 8 bulan dan saudara korban yang berusia 4 tahun ini dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Minggu (13/04/2025).

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan, kalau peristiwa tersebut terungkap setelah pelapor, D (30 tahun), warga Kecamatan Delta Pawan, mengecek CCTV rumahnya secara daring melalui ponsel saat sedang bekerja di luar rumah.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-76, Polres Ketapang Gelar Olahraga Bersama

“Pelapor melihat tayangan CCTV yang menunjukkan terduga pelaku menjambak rambut anak korban yang berusia 1 tahun 8 bulan, dan secara paksa memasukkan botol susu ke mulut korban hingga menangis,” ujar AKP Ryan.

Berdasarkan rekaman tersebut, D segera melapor ke Polres Ketapang. Petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal. Setelah mengumpulkan bukti permulaan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (16/04/2025).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat kedua orang tua anak tidak berada di rumah.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan pakaian korban, yang semakin memperkuat dugaan tindak kekerasan.

Baca Juga :  Sakau Menggunakan Sabu, Pria Ini Nekat Panjat Atap Hotel di Pontianak

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas AKP Ryan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi bersama. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” tutup AKP Ryan. (Adi LC)

Comment