Polres Kapuas Hulu Tetapkan 15 Tersangka Tindak Pidana Pengeroyokan

KALBARONLINE.com – Polres Kapuas Hulu menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Hairi di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu.

Jumpa pers dilakukan di Mapolres Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (30/04/2025). Hadir dalam kesempatan itu, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda didampingi Wakpolres Kompol Muslimin, Kasat Intel IPTU Iman Kurniawan, Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing dan Kasi Humas AKP Dony Polres Kapuas Hulu.

Kapolres AKBP Roberto menyampaikan, bahwa dalam kasus ini pihaknya telah melakukan penetapan sebanyak 14 tersangka dewasa yaitu WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD, dan 1 (satu) orang anak yang berhadapan dengan hukum/pelaku anak (nama dan inisial tidak dipublikasikan).

“Kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 09.30 WIB di Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu dengan korban atas nama saudara HR,” ujarnya.

Sebelum dilakukan penetapan tersangka, Polres Kapuas Hulu telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan olah TKP, melakukan pencarian barang bukti, melakukan gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan ahli digital forensik terhadap video-video yang didapat, yang berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan tersebut.

“Hingga diperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang kemudian disempurnakan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” tambahnya.

Baca Juga :  Polsek Putussibau Utara Amankan Penjual Arak dan Tuak

Dijelaskan AKBP Roberto, terhadap kasus tersebut, telah dilakukan rekonstruksi di Polres Kapuas Hulu, dengan memperagakan sebanyak 15 adegan, di mana para pelaku pengeroyokan atau penganiayaan diperankan langsung oleh para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Sedangkan korban diperankan oleh saudara Fajar Zulkarnain (ASN pada Polres Kapuas Hulu),” terangnya.

Kegiatan rekonstruksi tersebut didampingi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adam Putra Yansa, serta penasehat hukum dari para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum, Banjier dan Fian Wely.

“Selama kegiatan, para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum bersikap kooperatif dan membenarkan seluruh adegan yang diperagakan, sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar,” ungkapnya.

Adapun alasan para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum melakukan pengeroyokan atau penganiayaan tersebut, lantaran diyakini oleh para tersangka Hairi telah melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin yang merupakan warga Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 06.00 WIB.

“Hal tersebut juga sesuai dengan fakta penyelidikan dan penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Polres Kapuas Hulu, yang didapat dari kegiatan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, persesuaian barang bukti yang ditemukan, hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bunut Hulu, serta gelar perkara penetapan tersangka, telah menetapkan HR sebagai tersangka pembunuhan terhadap Jamaludin,” katanya.

Baca Juga :  Kado Nataru, Anggota Polres Kapuas Hulu Naik Pangkat

“Dikarenakan HR yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap Jamaludin telah meninggal dunia, maka penyidik dari Polres Kapuas Hulu telah menghentikan perkara tersebut,” tambah AKBP Roberto.

Akibat pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka, HR dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau, setelah sebelumnya menjalani perawatan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 15.12 WIB.

Dalam menangani kasus tersebut, Polres Kapuas Hulu berkomitmen bekerja secara maksimal untuk menuntaskan kasus tersebut hingga selesai dan akan memonitor jalannya persidangan kasus tersebut, untuk melihat apakah nantinya akan ada potensi munculnya tersangka baru pada kasus tersebut.

“Terhadap 14 orang tersangka, telah dilakukan penahanan di Ruang Tahan Polres Kapuas Hulu, sedangkan untuk pelaku 1 (satu) orang pelaku anak tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum terhadap anak tetap berjalan dan sedang dilakukan penelitian masyarakat dari pihak Bapas Sintang,” ujarnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Haq)

Comment