Kapuas Hulu    

Kapolres Kapuas Hulu Tegaskan Tidak Ada Unsur Pembiaran Aktivitas PETI di Wilayah Kawasan TNBK

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 02 Mei 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Maraknya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah kawasan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, menjadi persoalan besar dan sorotan berbagai pihak.

Aktivitas PETI di wilayah itu sudah berlangsung cukup lama dan masif, yang seakan tidak terkendali dan adanya pembiaran.

Menyikapi hal tersebut, Polres dan Polhut TNBKTNDS Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat melakukan razia dan sekaligus penertiban aktivitas PETI di wilayah TNBK dan berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin pemecah batu serta jeriken.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda ditemui wartawan di Mapolres Kapuas Hulu menegaskan sangat mendukung penertiban PETI.

“Aktivitas PETI itu kan di taman nasional (TNBK), seharusnya kita wajib menjaga agar alam kita tidak rusak,” ungkapnya, Rabu (30/04/2025).

“Untuk itu kami sudah menugaskan anggota, bersama dengan Polhut TNBK untuk mencegah masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI di wilayah kawasan TNBK dengan memutus jalur BBM dan logistik,” tambahnya.

Tidak sampai disitu, Polres Kapuas Hulu juga memberikan edukasi serta pendekatan persuasif kepada para pekerja PETI tentang pentingnya melestarikan alam.

“Jika mereka masih melakukan aktivitas PETI di kawasan TNBK akan berakibat fatal kepada pelanggaran hukum, ya mudah-mudahan mereka bisa sadar dari konsekuensi melakukan aktivitas PETI itu," kata AKBP Roberto.

"Dengan diputusnya jalur BBM, kami juga  akan mengawasi SPBU dan akan menyampaikan imbauan kepada pengusaha SPBU, agar menjual BBM tepat sasaran kepada masyarakat dan tidak disalahgunakan, apalagi untuk aktivitas PETI,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga gencar mencegah PETI melalui bhabinkamtibmas yang ada di titik-titik itu, melaikan pengawasan serta memberikan imbauan kepada mereka untuk menghentikan aktivitas PETI. Kalau pun imbauan tidak diindahkan, maka polisi akan melakukan tindakan hukum.

“Saya tegaskan sekali lagi, bahwa tidak ada unsur pembiaran terhadap aktivitas PETI. Berbeda dengan lokasi yang sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Untuk wilayah yang sudah memiliki IPR, kami sudah mempelajari dokumen tentang IPR dan hal itu dibenarkan untuk melakukan aktivitas pertambangan,” katanya.

“Dan kalau sudah mengantongi izin IPR, mereka harus mempunyai kewajiban kepada negara seperti bayar pajak maupun kewajiban lainya, karena izin IPR inikan berbadan hukum atau seperti koperasi,” pungkas AKBP Roberto. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Polres Kayong Utara Ungkap 6 Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
Jumat, 02 Mei 2025
Artikel Sebelumnya
Bank Kalbar Catat Laba Rp183 Miliar per April 2025, Lampaui Target dan Perkuat PAD Daerah
Jumat, 02 Mei 2025

Berita terkait