KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto mengeluarkan kebijakan program 100 hari kerja yang diantaranya menyasar pada pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta aktivitas ilegal lainya di Kalimantan Barat.
Adanya 100 hari program kerja Kapolda Kalbar itu, membuat penambang emas tanpa izin khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu tidak bisa bekerja untuk menghidupi kebutuhan keluarga dan kehidupan ekonomi mereka, dan pekerjaan mereka sampai hari ini terhenti.
Untuk mencari titik terang serta solusi atas persoalan itu, perwakilan para penambang melalui Forum Penambang Rakyat mendatangi DPRD Kapuas Hulu untuk beraudiensi, Senin (15/05/2023).
Kedatangan mereka disambut oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, Ketua DPRD Kuswandi serta Wakil Ketua DPRD Razali dan Wakil Ketua DPRD Hairudin. Hadir pula dalam audiensi tersebut Kasdim 1206 Putussibau, Pejabat Utama Polres Kapuas Hulu serta Komisi C DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
Berdasarkan undangan audiensi dari DPRD, turut hadir Asisten Perekonomian, Kepala Dinas PRKPPLH Jantau, Kepala Badan Penanaman Modal, Bappeda, Kepala Bagian Ekonom dan Camat Boyan Tanjung. (Ishaq)
Comment