Pemkot Pontianak Tak Terapkan WFA, Edi Kamtono: ASN Tetap Masuk Seperti Biasa

KALBARONLINE.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 kini memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah membuat surat panduan terkait kebijakan ASN bekerja dari mana saja atau WFA, yang kemudian akan disebar ke pemerintah daerah (pemda).

Menanggapi kebijakan tersebut, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, bahwa pihaknya tidak memberlakukan WFA di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Ia menekankan, ASN tetap masuk seperti biasa yakni lima hari kerja.

Baca Juga :  Sampaikan Pendapat Akhir Gubernur, Sekda Harisson Tegaskan IPM Kalbar Terus Meningkat

“Pontianak tidak perlu WFA, kita dekat, kalau bisa tetap masuk,” tegasnya saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Pontianak, Senin (23/06/2025).

Edi menjelaskan, WFA diperuntukkan bagi ASN yang sedang bertugas ke luar daerah atau dalam kondisi cuti namun tetap harus menjalankan tugas dan berkomunikasi.

“Kalau saya di Pontianak, ASN kita tetap masuk seperti biasa,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Ketapang Gelar Rakor Lintas Sektoral

Ia menambahkan, keputusan ini bukan berarti Pemkot Pontianak menolak kebijakan pemerintah pusat. WFA, menurutnya bersifat opsional, dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

“Bukan tidak berlaku, itu kan tidak wajib. Tidak kita berlakukan di Kota Pontianak. Tapi bukan menolak, itu kan keputusan pemerintah pusat, tapi kan tidak wajib WFA, work from home, itu situasional,” tukasnya. (Lid)

Comment