Landak    

Usai Diobati Dukun, Pekerja PT SMS di Landak Malah Tikam Pemilik Warung

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 06 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Peristiwa berdarah terjadi di warung milik warga bernama Lorianus, yang terletak di Jalan Poros PT Satria Multi Sukses (SMS), Kampung Sesungai, Dusun Senunuk, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, pada Minggu sore (3/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial S.K., pekerja di PT SMS, yang secara tiba-tiba menyerang dan menikam Lorianus usai menjalani pengobatan spiritual.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku kini sudah diamankan oleh tim gabungan dari Polres Landak dan warga sekitar.

Kejadian bermula saat seorang warga bernama Pak Ayu meminta bantuan pengobatan tradisional kepada Lorianus, yang dikenal bisa menangani gangguan spiritual. Target pengobatannya adalah pelaku S.K. yang disebut-sebut sering mengalami kesurupan.

Setelah menjalani ritual pengobatan di mess karyawan PT SMS, S.K. kemudian meminta ikut pulang ke warung milik korban.

Sesampainya di lokasi, keduanya sempat masuk ke dapur dan memasak bersama. Namun saat Lorianus hendak menuangkan minyak dari jeriken, pelaku tiba-tiba mengambil pisau dan menyerang. Tusukan pertama berhasil ditangkis, tapi tusukan kedua mengenai leher korban dan menyebabkan luka serius.

“Korban sempat keluar rumah untuk meminta pertolongan warga dan langsung dilarikan ke Puskesmas Senakin, lalu dirujuk ke RSUD Landak,” ujar AKP Heri Susandi, Senin (5/8/2025).

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh Jon Adi Chandra, Manajer PT SMS. Tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Landak bersama barang bukti berupa pisau yang digunakan saat kejadian.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut motif pelaku, termasuk memeriksa kondisi psikologisnya saat insiden terjadi.

“Untuk saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat atau Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” jelas AKP Heri.

Kasat Reskrim juga mengapresiasi warga sekitar yang cepat tanggap membantu korban dan ikut mengamankan pelaku sebelum petugas datang.

“Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional, prosedural, dan terukur sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Red)

Artikel Selanjutnya
Bank Kalbar Kembali Raih Penghargaan Nasional, Buktikan Kinerja Stabil dan Inovatif
Rabu, 06 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Tersangka Kasus Pembunuhan di Perkebunan Sawit Landak Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Rabu, 06 Agustus 2025

Berita terkait