Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 21 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral yang diinisiasi oleh Polres Kapuas Hulu dalam rangka penanganan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI).
Kegiatan itu berlangsung di Rumah Dinas Jabatan Bupati Kapuas Hulu, Rabu (20/08/2025).
Dalam kesempatan itu, Fransiskus menyampaikan, bahwa saat ini terdapat 22 koperasi di Kabupaten Kapuas Hulu yang terdaftar, yang sebagian besar saat ini statusnya masih dalam proses pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan luas lahan rata-rata 9 hingga 10 Hektare per IPR.
"Dan ada tiga koperasi yang memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Komoditas Emas, yaitu Koperasi Setia Kawan Bersatu, Setia Kawan Berlian, dan Tahta Kencana Hulu," ungkap Fransiskus
"Ini merupakan capaian yang penting, karena tidak banyak daerah di Indonesia yang sudah memiliki IPR. Komoditas emas yang sah. Tentu ini menjadi langkah awal yang harus terus kita dorong," lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, tambah dia, tetap berkomitmen penuh untuk memfasilitasi pengajuan IPR.
"Semua langkah yang kita lakukan berpedoman pada ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memperoleh legalitas dalam menjalankan usaha pertambangan," tegas Fransiskus. (Haq)
KALBARONLINE.com - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral yang diinisiasi oleh Polres Kapuas Hulu dalam rangka penanganan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI).
Kegiatan itu berlangsung di Rumah Dinas Jabatan Bupati Kapuas Hulu, Rabu (20/08/2025).
Dalam kesempatan itu, Fransiskus menyampaikan, bahwa saat ini terdapat 22 koperasi di Kabupaten Kapuas Hulu yang terdaftar, yang sebagian besar saat ini statusnya masih dalam proses pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan luas lahan rata-rata 9 hingga 10 Hektare per IPR.
"Dan ada tiga koperasi yang memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Komoditas Emas, yaitu Koperasi Setia Kawan Bersatu, Setia Kawan Berlian, dan Tahta Kencana Hulu," ungkap Fransiskus
"Ini merupakan capaian yang penting, karena tidak banyak daerah di Indonesia yang sudah memiliki IPR. Komoditas emas yang sah. Tentu ini menjadi langkah awal yang harus terus kita dorong," lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, tambah dia, tetap berkomitmen penuh untuk memfasilitasi pengajuan IPR.
"Semua langkah yang kita lakukan berpedoman pada ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memperoleh legalitas dalam menjalankan usaha pertambangan," tegas Fransiskus. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini