Pontianak    

Bayar Pajak Makin Mudah, Pontianak Panen PAD

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 06 Oktober 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat sistem perpajakan digital untuk memudahkan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat mencapai Rp397 miliar, melampaui capaian tahun sebelumnya sebesar Rp384 miliar.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyebut pajak daerah masih menjadi tulang punggung PAD dengan kontribusi hingga 75 persen dari total pendapatan daerah.

“Pendapatan pajak berasal dari partisipasi warga dan pelaku usaha. Semua kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan—mulai dari jalan, sekolah, rumah sakit, hingga fasilitas publik lainnya,” ujar Amirullah usai membuka Sosialisasi Pajak Daerah dan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Senin (6/10/2025).

Untuk memperkuat transparansi dan efisiensi, Pemkot Pontianak menggandeng DPRD, Kejaksaan Negeri, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur, Bank Kalbar, dan PT Kartens Teknologi Indonesia dalam penerapan Online Tax Monitoring (OTM).

Melalui sistem ini, pembayaran dan pelaporan pajak bisa dilakukan secara online dan termonitor real-time, tanpa mengurangi prinsip self-assessment.

“Melalui OTM, pelaku usaha diharapkan bisa membayar pajak lebih mudah, jujur, dan tepat waktu. Kami imbau agar pembayaran dilakukan mandiri, tanpa perantara atau calo,” tegas Amirullah.

Ia menambahkan, Pemkot terus menyesuaikan kebijakan pajak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menggabungkan sejumlah jenis pajak menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) — meliputi makanan dan minuman, perhotelan, hiburan, penerangan jalan, dan parkir.

Beberapa tarif juga disesuaikan, misalnya pajak parkir turun dari 20 persen menjadi 10 persen.

Selain pajak, retribusi juga menjadi penopang PAD, terutama dari retribusi pelayanan persampahan yang mencapai sekitar Rp26 miliar per tahun dan digunakan kembali untuk pengelolaan kebersihan kota.

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, menegaskan pentingnya PAD sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

“Pajak itu bukan uang pengusaha, tapi titipan dari masyarakat untuk pembangunan. Kalau wajib pajak tidak tertib, pembangunan pun terhambat,” ujarnya.

Agus juga menyoroti pentingnya digitalisasi pajak lewat sistem OTM agar pengawasan penerimaan pajak lebih transparan dan akurat. Namun, ia mengingatkan Pemkot agar tetap berhati-hati dalam penarikan pajak, terutama terkait pajak reklame yang sempat menimbulkan persoalan hukum.

“Kita harus memastikan pemungutan pajak dilakukan sesuai aturan dan tidak menyalahi hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan efisiensi transfer pusat pada 2026 bisa berdampak pada kemampuan daerah membiayai pembangunan. Karena itu, partisipasi masyarakat dan pelaku usaha menjadi kunci memperkuat kemandirian fiskal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait optimalisasi pajak daerah.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah mendorong kesadaran wajib pajak agar tertib dalam menyetor dan melaporkan pajak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menyebut tema tahun ini, “Akselerasi, Percepatan, dan Perluasan Digitalisasi Daerah”, mencerminkan komitmen Pemkot Pontianak dalam memperkuat tata kelola pajak berbasis teknologi.

“Melalui sistem OTM, pengawasan dan transparansi penerimaan pajak daerah diharapkan semakin optimal. Kami ingin pajak digital jadi bagian dari wajah baru Pontianak yang maju dan modern,” tutup Ruli. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Wagub Kalbar Krisantus Tanggapi Soal Pantun Mau Jadi Gubernur
Senin, 06 Oktober 2025
Artikel Sebelumnya
Wabup Sukardi Hadiri Wisuda ke-VIII Polnep Kapuas Hulu: Jadilah Agen Perubahan yang Aktif, Kreatif dan Inovatif
Senin, 06 Oktober 2025

Berita terkait