Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 11 November 2025 |
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan eks Wakil Bupati Sintang periode 2016 - 2021, AS, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) "Petra" pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Sebelumnya Kejati Kalbar telah menahan dua orang tersangka yakni HN selaku seksi pelaksana pembangunan, serta RG selaku koordinator tenaga teknis pembangunan GKE Petra Sintang pada Senin (08/09/2025).
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pun telah melakukan penahanan terhadap AS di Rumah Tahanan Negara Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan membenarkan penetapan dan penahanan AS. Konfirmasi ini disampaikan Emilwan di sela-sela melakukan pengecekan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) barang bukti Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum bersama Kanwil Pemasyarakatan Kalbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh kecukupan alat bukti yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pencairan dana hibah.
“Tersangka AS diduga memerintahkan pencairan dana hibah sebesar Rp 3 miliar melalui memo kepada BPKAD tanpa melalui mekanisme proposal, dan diketahui bahwa pembangunan gereja telah selesai serta diresmikan pada tahun 2018,” katanya.
Alhasil, Siju mengungkapkan, perbuatan tersebut pun menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar, sebagaimana hasil perhitungan auditor Kejati Kalbar bersama ahli dari Politeknik Negeri Pontianak.
AS kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lid)
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan eks Wakil Bupati Sintang periode 2016 - 2021, AS, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) "Petra" pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Sebelumnya Kejati Kalbar telah menahan dua orang tersangka yakni HN selaku seksi pelaksana pembangunan, serta RG selaku koordinator tenaga teknis pembangunan GKE Petra Sintang pada Senin (08/09/2025).
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pun telah melakukan penahanan terhadap AS di Rumah Tahanan Negara Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan membenarkan penetapan dan penahanan AS. Konfirmasi ini disampaikan Emilwan di sela-sela melakukan pengecekan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) barang bukti Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum bersama Kanwil Pemasyarakatan Kalbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh kecukupan alat bukti yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pencairan dana hibah.
“Tersangka AS diduga memerintahkan pencairan dana hibah sebesar Rp 3 miliar melalui memo kepada BPKAD tanpa melalui mekanisme proposal, dan diketahui bahwa pembangunan gereja telah selesai serta diresmikan pada tahun 2018,” katanya.
Alhasil, Siju mengungkapkan, perbuatan tersebut pun menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar, sebagaimana hasil perhitungan auditor Kejati Kalbar bersama ahli dari Politeknik Negeri Pontianak.
AS kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini