Sambas    

Mentang-mentang di Ujung Kampung, Tiang Listrik Dicor Seenaknya Campur Sabut Kelapa

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 11 November 2025
Mentang-mentang di Ujung Kampung, Tiang Listrik Dicor Seenaknya Campur Sabut Kelapa
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Dugaan kecurangan pada proyek pembangunan tiang listrik di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mencuat ke publik. Menyusul beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan pengecoran tiang listrik bercampur dengan sabut kelapa.

Berdasarkan informasi yang diterima, video itu direkam di salah satu proyek pengecoran tiang listrik di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Rekaman itu diunggah akun Facebook bernama Fahri Aghifari pada Selasa 11 November 2025. Dalam video tersebut, terlihat bagian dalam pondasi tiang listrik yang terbelah, dan memperlihatkan campuran adukan yang diduga mengandung sabut kelapa.

Fahri menuding praktik itu sebagai bentuk nyata budaya korupsi di proyek pembangunan.

“Cerminan budaya korupsi. Tiang baru beberapa hari, mungkin dikiranya di ujung kampung, bukan di jalan besar. Diberi sabut kelapa di dalamnya,” ungkap Fahri dalam unggahannya.

Dirinya menyebut, akibat campuran yang tidak sesuai, tiang itu hanya bertahan sekitar beberapa hari sebelum retak parah dan pecah.

“Semen tiga sak pun mau dikorupsinya. Kepala proyek maupun konsultan tolong dievaluasi. Jangan memberi malu masyarakat,” kata dia.

Unggahan tersebut cepat menyebar, mendapat berbagai komentar dan ribuan tayangan. Banyak warganet mengomentari dengan nada kecewa sekaligus prihatin, menyebut kasus ini sebagai contoh buruk pengawasan proyek di Sambas yang dianggap jauh dari perhatian. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Youth Healing Space: Disporapar Kalbar Siapkan Generasi Muda Sehat Lahir Batin Menuju Indonesia Emas 2045
Selasa, 11 November 2025
Artikel Sebelumnya
Cegah Konflik dengan Warga Desa Tempurukan, Tim Gabungan Translokasi Dua Individu Orang Utan ke Tempat Aman
Selasa, 11 November 2025

Berita terkait