Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 25 November 2025 |
KALBARONLINE.com - Memasuki hari ketujuh pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2025, Polres Ketapang merilis hasil penindakan yang dilakukan selama sepekan.
Tercatat sebanyak 5 surat tilang, 242 teguran dan 21 surat pernyataan tertulis diberikan kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Yunita Puspita Sari mengatakan, dalam operasi ini pihaknya lebih mengedepankan penindakan yang bersifat edukatif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan.
“Kami menindak secara selektif. Pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan langsung diberikan tilang, sementara pelanggaran ringan kami arahkan melalui teguran dan pernyataan tertulis,” ujarnya, Senin (25/11/2025)
Ia menyebut, pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi tidak memakai helm SNI, tidak membawa surat kendaraan, penggunaan knalpot brong, tidak memakai sabuk pengaman, hingga penggunaan lampu yang tidak sesuai standar.
Operasi Zebra Kapuas 2025 akan terus berlangsung hingga masa pelaksanaan berakhir. Polres Ketapang menekankan pentingnya keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
“Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga membangun budaya tertib lalu lintas di masyarakat,” tegas AKP Yunita.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mematuhi seluruh aturan dan rambu lalu lintas demi menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di jalan raya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Memasuki hari ketujuh pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2025, Polres Ketapang merilis hasil penindakan yang dilakukan selama sepekan.
Tercatat sebanyak 5 surat tilang, 242 teguran dan 21 surat pernyataan tertulis diberikan kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Yunita Puspita Sari mengatakan, dalam operasi ini pihaknya lebih mengedepankan penindakan yang bersifat edukatif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan.
“Kami menindak secara selektif. Pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan langsung diberikan tilang, sementara pelanggaran ringan kami arahkan melalui teguran dan pernyataan tertulis,” ujarnya, Senin (25/11/2025)
Ia menyebut, pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi tidak memakai helm SNI, tidak membawa surat kendaraan, penggunaan knalpot brong, tidak memakai sabuk pengaman, hingga penggunaan lampu yang tidak sesuai standar.
Operasi Zebra Kapuas 2025 akan terus berlangsung hingga masa pelaksanaan berakhir. Polres Ketapang menekankan pentingnya keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
“Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga membangun budaya tertib lalu lintas di masyarakat,” tegas AKP Yunita.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mematuhi seluruh aturan dan rambu lalu lintas demi menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di jalan raya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini