Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 18 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Satria Borneo Raya (Saber) Kalimantan Barat, Agustinus, menegaskan bahwa ormas yang dipimpinnya merupakan bagian dari masyarakat dan tidak mewakili perusahaan perkebunan sawit PT BIA maupun pemerintah dalam persoalan yang terjadi di Desa Bika, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu.
Penegasan tersebut disampaikan Agustinus untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang terkait keterlibatan Ormas Saber dalam konflik antara masyarakat Desa Bika dan PT BIA.
Menurut Agustinus, kehadiran Saber di Desa Bika murni berdasarkan mandat atau surat kuasa dari sebagian masyarakat setempat. Mandat itu diberikan untuk membantu proses mediasi dan mendorong penyelesaian masalah yang telah berlangsung cukup lama.
“Kami mendapat kuasa dari masyarakat Desa Bika untuk membantu menyelesaikan persoalan ini agar ada titik terang,” ujar Agustinus kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, Ormas Saber merupakan organisasi resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu visi dan misinya adalah melakukan advokasi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk konflik agraria dan perkebunan sawit di daerah.
Sebelum turun ke lapangan, Agustinus menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Mulai dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Tim Penyelesaian Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit (TP3K), Polres Kapuas Hulu, Kodim 1206/Putussibau, Camat Bika, hingga Kepala Desa Bika.
“Di tingkat pemda, khususnya TP3K, persoalan ini sudah mentok. Oleh karena itu, kami izin untuk membantu dan mengundang semua pihak, baik masyarakat maupun perangkat daerah, untuk duduk bersama menyatukan persepsi dan mencari solusi,” jelasnya.
Namun, rencana pertemuan yang dijadwalkan pada Minggu, 14 Desember 2025, terpaksa dibatalkan. Agustinus mengungkapkan, pertemuan tersebut gagal terlaksana karena adanya penghadangan dan penyerangan oleh sekelompok orang, bahkan sebagian di antaranya diduga membawa senjata tajam.
“Kami dihalangi dan diserang oleh sekelompok masyarakat. Yang sangat kami sesalkan, ada yang membawa senjata tajam. Dokumentasinya ada, sehingga terjadi kericuhan dan pertemuan terpaksa dibatalkan karena situasi tidak memungkinkan,” terangnya.
Atas insiden tersebut, Ormas Saber telah melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas Hulu pada 14 Desember 2025. Agustinus menyebut dirinya bersama sejumlah anggota telah dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi.
Dalam laporan tersebut, terdapat tujuh orang terlapor dengan masing-masing inisial H, KDR, ASK, UCL, EI, GR, dan SDK.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil. Tidak boleh ada tindakan arogansi yang mengabaikan musyawarah, karena ini menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Agustinus juga meminta Polres Kapuas Hulu segera melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Ke depan, Ormas Saber berharap penyelesaian persoalan antara masyarakat Desa Bika dan PT BIA dapat ditempuh melalui jalur dialog dan musyawarah. Ia menyebut lahan yang dipersoalkan telah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), sehingga komunikasi menjadi kunci utama penyelesaian.
“Tujuan akhirnya adalah kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Jika ada persoalan, mari dibicarakan secara baik-baik, bukan dengan cara-cara arogan,” ujarnya.
“Saya tegaskan kembali, Ormas Saber tidak mewakili PT BIA dan juga tidak mewakili pemerintah. Kami berdiri sebagai bagian dari masyarakat,” pungkas Agustinus. (Haq)
KALBARONLINE.com – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Satria Borneo Raya (Saber) Kalimantan Barat, Agustinus, menegaskan bahwa ormas yang dipimpinnya merupakan bagian dari masyarakat dan tidak mewakili perusahaan perkebunan sawit PT BIA maupun pemerintah dalam persoalan yang terjadi di Desa Bika, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu.
Penegasan tersebut disampaikan Agustinus untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang terkait keterlibatan Ormas Saber dalam konflik antara masyarakat Desa Bika dan PT BIA.
Menurut Agustinus, kehadiran Saber di Desa Bika murni berdasarkan mandat atau surat kuasa dari sebagian masyarakat setempat. Mandat itu diberikan untuk membantu proses mediasi dan mendorong penyelesaian masalah yang telah berlangsung cukup lama.
“Kami mendapat kuasa dari masyarakat Desa Bika untuk membantu menyelesaikan persoalan ini agar ada titik terang,” ujar Agustinus kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, Ormas Saber merupakan organisasi resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu visi dan misinya adalah melakukan advokasi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk konflik agraria dan perkebunan sawit di daerah.
Sebelum turun ke lapangan, Agustinus menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Mulai dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Tim Penyelesaian Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit (TP3K), Polres Kapuas Hulu, Kodim 1206/Putussibau, Camat Bika, hingga Kepala Desa Bika.
“Di tingkat pemda, khususnya TP3K, persoalan ini sudah mentok. Oleh karena itu, kami izin untuk membantu dan mengundang semua pihak, baik masyarakat maupun perangkat daerah, untuk duduk bersama menyatukan persepsi dan mencari solusi,” jelasnya.
Namun, rencana pertemuan yang dijadwalkan pada Minggu, 14 Desember 2025, terpaksa dibatalkan. Agustinus mengungkapkan, pertemuan tersebut gagal terlaksana karena adanya penghadangan dan penyerangan oleh sekelompok orang, bahkan sebagian di antaranya diduga membawa senjata tajam.
“Kami dihalangi dan diserang oleh sekelompok masyarakat. Yang sangat kami sesalkan, ada yang membawa senjata tajam. Dokumentasinya ada, sehingga terjadi kericuhan dan pertemuan terpaksa dibatalkan karena situasi tidak memungkinkan,” terangnya.
Atas insiden tersebut, Ormas Saber telah melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas Hulu pada 14 Desember 2025. Agustinus menyebut dirinya bersama sejumlah anggota telah dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi.
Dalam laporan tersebut, terdapat tujuh orang terlapor dengan masing-masing inisial H, KDR, ASK, UCL, EI, GR, dan SDK.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil. Tidak boleh ada tindakan arogansi yang mengabaikan musyawarah, karena ini menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Agustinus juga meminta Polres Kapuas Hulu segera melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Ke depan, Ormas Saber berharap penyelesaian persoalan antara masyarakat Desa Bika dan PT BIA dapat ditempuh melalui jalur dialog dan musyawarah. Ia menyebut lahan yang dipersoalkan telah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), sehingga komunikasi menjadi kunci utama penyelesaian.
“Tujuan akhirnya adalah kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Jika ada persoalan, mari dibicarakan secara baik-baik, bukan dengan cara-cara arogan,” ujarnya.
“Saya tegaskan kembali, Ormas Saber tidak mewakili PT BIA dan juga tidak mewakili pemerintah. Kami berdiri sebagai bagian dari masyarakat,” pungkas Agustinus. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini