Kubu Raya    

Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Dipastikan Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 20 Februari 2026
Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Dipastikan Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Proses hukum tetap berjalan, siswa pelempar bom molotov di SMP Negeri 3 Sungai Raya dipastikan tetap dapat mengikuti ujian akhir yang akan digelar beberapa bulan ke depan.

Keputusan tersebut diambil setelah koordinasi antara Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kubu Raya bersama Polres Kubu Raya dan Dinas Pendidikan setempat.

Langkah ini ditempuh dengan pertimbangan bahwa hak pendidikan anak tetap harus dipenuhi, meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum.

Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, menegaskan bahwa kondisi anak saat ini dalam keadaan baik dan mendapatkan pendampingan.

“Saat ini anak tersebut sudah kami tangani dalam keadaan baik. Untuk proses hukumnya, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Namun yang terpenting, hak pendidikan anak tidak boleh terputus. Kami berharap kasus ini dapat segera selesai agar anak bisa fokus menghadapi ujian akhir,” ujar Diah Savitri saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Rabu kemarin.

Menurut Diah, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan guna memastikan langkah konkret dalam pemenuhan hak pendidikan anak tersebut.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama jejaring terkait, pemerintah daerah, serta Dinas Pendidikan untuk membahas skema terbaik. Prinsipnya, negara wajib hadir memastikan setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan yang layak,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan mengedepankan prinsip perlindungan anak.

“Penanganan perkara ini tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pendekatan yang digunakan adalah sistem peradilan pidana anak dengan mengutamakan pembinaan dan pendampingan,” jelas Nunut, Jumat (20/02/2026).

Nunut menambahkan, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan KPAD dan Dinas Pendidikan agar proses hukum tidak menghambat masa depan pendidikan anak.

“Kami mendukung penuh upaya pemenuhan hak pendidikan. Proses hukum berjalan, tetapi masa depan anak tetap menjadi perhatian bersama. Harapannya, anak dapat menyadari perbuatannya dan kembali fokus menata masa depannya,” tegasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Dua Remaja Jambret Tas Ibu-ibu di Kubu Raya, Polisi Ungkap Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Inex
Jumat, 20 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Dermaga Diperbaiki, Feri Bardanadi–Siantan Ditutup Sementara, Edi Minta Warga Bersabar
Jumat, 20 Februari 2026

Berita terkait