Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 08 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Kesadaran masyarakat dalam mengelola obat dengan benar dinilai masih perlu terus ditingkatkan. Pengelolaan obat tidak hanya sebatas cara mengonsumsinya, tetapi juga mencakup proses sejak membeli, menggunakan, menyimpan, hingga membuang obat yang sudah tidak digunakan.
Hal itu disampaikan Apoteker RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Fikri Destari, saat memberikan edukasi kepada pasien dan pengunjung rumah sakit, Rabu (8/7/2026).
Menurut Fikri, pengelolaan obat yang tepat menjadi langkah penting untuk memastikan obat bekerja secara optimal, mencegah efek yang tidak diinginkan, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
Ia menegaskan, obat bukanlah produk yang dapat diperlakukan seperti barang konsumsi biasa. Ada sejumlah tahapan yang harus diperhatikan, mulai dari memperoleh obat di tempat resmi, menggunakan sesuai aturan, menyimpan dengan benar, hingga membuangnya secara aman.
“Jika seluruh tahapan ini dilakukan dengan baik, manfaat obat dapat diperoleh secara maksimal,” ujarnya.
Fikri menjelaskan, masyarakat sebaiknya memperoleh obat dari fasilitas pelayanan kesehatan atau apotek yang memiliki izin resmi. Dengan membeli obat di tempat terpercaya, masyarakat dapat memastikan mutu, keamanan, dan keaslian obat, sekaligus memperoleh informasi yang benar mengenai cara penggunaan, dosis, efek samping, hingga penyimpanannya.
Dalam penggunaannya, obat harus dikonsumsi sesuai petunjuk dokter. Masyarakat diimbau tidak mengubah dosis, menghentikan pengobatan tanpa anjuran tenaga medis, maupun menggunakan obat berdasarkan rekomendasi orang lain.
Selain itu, penyimpanan obat juga berperan penting dalam menjaga kualitasnya. Obat sebaiknya disimpan sesuai petunjuk pada kemasan dan diletakkan di tempat yang aman serta jauh dari jangkauan anak-anak.
Fikri juga mengingatkan masyarakat untuk rutin memeriksa tanggal kedaluwarsa dan kondisi fisik obat yang disimpan di rumah. Obat yang sudah kedaluwarsa, rusak, atau tidak lagi digunakan sebaiknya tidak dibuang sembarangan.
Sebelum dibuang, obat perlu dipastikan tidak dapat digunakan kembali. Untuk obat berbentuk tablet atau kapsul, misalnya, obat dapat dirusak terlebih dahulu sebelum dibuang. Apabila masyarakat masih ragu mengenai cara pembuangan yang benar, disarankan berkonsultasi dengan apoteker agar prosesnya dilakukan secara aman.
“Dengan memperoleh obat dari tempat yang resmi, menggunakan sesuai aturan, menyimpan dengan benar, dan membuang obat secara aman, manfaat pengobatan dapat diperoleh secara optimal sekaligus mencegah penyalahgunaan obat dan menjaga kelestarian lingkungan,” tutupnya. (*)
KALBARONLINE.com – Kesadaran masyarakat dalam mengelola obat dengan benar dinilai masih perlu terus ditingkatkan. Pengelolaan obat tidak hanya sebatas cara mengonsumsinya, tetapi juga mencakup proses sejak membeli, menggunakan, menyimpan, hingga membuang obat yang sudah tidak digunakan.
Hal itu disampaikan Apoteker RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Fikri Destari, saat memberikan edukasi kepada pasien dan pengunjung rumah sakit, Rabu (8/7/2026).
Menurut Fikri, pengelolaan obat yang tepat menjadi langkah penting untuk memastikan obat bekerja secara optimal, mencegah efek yang tidak diinginkan, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
Ia menegaskan, obat bukanlah produk yang dapat diperlakukan seperti barang konsumsi biasa. Ada sejumlah tahapan yang harus diperhatikan, mulai dari memperoleh obat di tempat resmi, menggunakan sesuai aturan, menyimpan dengan benar, hingga membuangnya secara aman.
“Jika seluruh tahapan ini dilakukan dengan baik, manfaat obat dapat diperoleh secara maksimal,” ujarnya.
Fikri menjelaskan, masyarakat sebaiknya memperoleh obat dari fasilitas pelayanan kesehatan atau apotek yang memiliki izin resmi. Dengan membeli obat di tempat terpercaya, masyarakat dapat memastikan mutu, keamanan, dan keaslian obat, sekaligus memperoleh informasi yang benar mengenai cara penggunaan, dosis, efek samping, hingga penyimpanannya.
Dalam penggunaannya, obat harus dikonsumsi sesuai petunjuk dokter. Masyarakat diimbau tidak mengubah dosis, menghentikan pengobatan tanpa anjuran tenaga medis, maupun menggunakan obat berdasarkan rekomendasi orang lain.
Selain itu, penyimpanan obat juga berperan penting dalam menjaga kualitasnya. Obat sebaiknya disimpan sesuai petunjuk pada kemasan dan diletakkan di tempat yang aman serta jauh dari jangkauan anak-anak.
Fikri juga mengingatkan masyarakat untuk rutin memeriksa tanggal kedaluwarsa dan kondisi fisik obat yang disimpan di rumah. Obat yang sudah kedaluwarsa, rusak, atau tidak lagi digunakan sebaiknya tidak dibuang sembarangan.
Sebelum dibuang, obat perlu dipastikan tidak dapat digunakan kembali. Untuk obat berbentuk tablet atau kapsul, misalnya, obat dapat dirusak terlebih dahulu sebelum dibuang. Apabila masyarakat masih ragu mengenai cara pembuangan yang benar, disarankan berkonsultasi dengan apoteker agar prosesnya dilakukan secara aman.
“Dengan memperoleh obat dari tempat yang resmi, menggunakan sesuai aturan, menyimpan dengan benar, dan membuang obat secara aman, manfaat pengobatan dapat diperoleh secara optimal sekaligus mencegah penyalahgunaan obat dan menjaga kelestarian lingkungan,” tutupnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini