Nasional    

Menteri Nusron Ajak NU Aceh Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, 14.360 Bidang Sudah Terdaftar

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 24 July 2026
Menteri Nusron Ajak NU Aceh Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, 14.360 Bidang Sudah Terdaftar
Menteri Nusron mengajak NU Aceh mempercepat sertipikasi tanah wakaf untuk memberi kepastian hukum aset umat (Foto: Kantah Mempawah For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf.

Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat bersilaturahmi dengan perwakilan PWNU dan PCNU se-Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, percepatan sertipikasi tanah wakaf penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset umat sekaligus mencegah potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.

"Saya mohon kalau berkenan, Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertipikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah kita supaya mempunyai kepastian hukum," ujar Menteri Nusron.

Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Aceh memiliki total 18.520 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77,53 persen atau 14.360 bidang telah disertipikatkan.

Capaian tersebut menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertipikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.

Meski demikian, Menteri Nusron meyakini masih terdapat banyak tanah wakaf di Aceh, khususnya musala dan dayah, yang belum tercatat dalam SIWAK sehingga belum memasuki proses sertipikasi.

Karena itu, ia meminta jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan se-Aceh memperkuat sinergi dengan organisasi keagamaan agar seluruh aset wakaf dapat terdata dan memiliki kepastian hukum.

"Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertipikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari," tegas Menteri Nusron.

Sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mencegah potensi sengketa, terutama ketika suatu wilayah terdampak pembangunan.

Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi lebih jelas sehingga peruntukan aset tersebut tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turut menyampaikan informasi terkait bantuan yang baru disalurkan MUI untuk masyarakat terdampak bencana di Aceh.

Bantuan tersebut berupa rehabilitasi rumah bagi guru dayah dan marbot masjid. Menurut Nusron, bantuan itu menjadi bagian dari penguatan peran lembaga keagamaan sekaligus dukungan terhadap pemulihan pascabencana di Aceh.

Dalam kunjungannya ke Provinsi Aceh, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi. (*)

Artikel Selanjutnya
Menteri Nusron Minta Layanan Pertanahan Aceh Lebih Cepat, Transparan, dan Berorientasi Kepuasan Masyarakat
Friday, 24 July 2026
Artikel Sebelumnya
Menteri Nusron Apresiasi Pembangunan 108 Hunian Tetap untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
Friday, 24 July 2026

Berita terkait