Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 31 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut Pemerintah Kota Pontianak terus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Edi usai rapat paripurna DPRD Kota Pontianak terkait pendapat akhir Wali Kota atas diterimanya tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Jumat (31/7/2026).
Tiga raperda yang disepakati tersebut yakni tentang Barang Milik Daerah, Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak, serta pajak dan retribusi daerah.
Agenda paripurna juga dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS serta penyampaian pidato KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Edi mengatakan, salah satu poin penting dalam raperda pajak dan retribusi daerah adalah penyesuaian tarif terhadap pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Pontianak.
Penyesuaian tersebut mencakup sejumlah fasilitas publik, seperti lapangan olahraga dan aset daerah lainnya yang dinilai memiliki potensi memberikan kontribusi terhadap PAD.
"Penekanannya adalah penyesuaian tarif untuk aset-aset kita, seperti lapangan olahraga. Ada penyesuaian," ujarnya.
Menurut Edi, aset milik Pemkot Pontianak memiliki peluang besar untuk memberikan pemasukan tambahan bagi daerah.
Terlebih, sejumlah aset yang selama ini dimanfaatkan pihak ketiga melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB) mulai memasuki masa berakhir dan akan dilakukan perpanjangan.
"Bisa, pasti. Tahun ini alhamdulillah beberapa yang di-HGB-kan itu sudah berakhir dan akan diperpanjang. Ini menjadi pemasukan," katanya.
Edi menjelaskan, kondisi Kota Pontianak yang memiliki keterbatasan lahan membuat pemerintah daerah harus lebih kreatif dalam mengelola aset yang tersedia.
Menurutnya, aset daerah harus dimanfaatkan secara maksimal, baik untuk kepentingan pelayanan publik maupun meningkatkan pendapatan daerah.
"Kota ini lahannya terbatas, jadi yang ada akan kita optimalkan untuk menambah PAD. Seperti pasar, ada juga yang digunakan untuk hotel dan ruko-ruko," jelasnya.
Ia menyebut, sepanjang 2026 hingga 2027 terdapat sejumlah aset yang akan memasuki tahap perpanjangan pemanfaatan.
Salah satunya aset yang sebelumnya digunakan untuk Hotel Santika, yang saat ini sedang dalam proses pengajuan perpanjangan HGB oleh pihak ketiga.
"Pihak ketiga sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan dan akan difungsikan kembali. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dieksekusi, karena itu berakhir tahun 2027," ujarnya.
Terkait pengelolaan gedung parkir, Edi mengakui pemanfaatannya hingga saat ini belum berjalan optimal.
Pemkot Pontianak masih mencari skema pengelolaan yang tepat agar aset tersebut dapat lebih produktif dan memberikan manfaat bagi daerah.
Ia membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga apabila terdapat investor atau pengelola yang memiliki konsep bisnis yang layak.
"Kalau ada pihak ketiga yang ingin mengelola dan itu feasible, masuk, akan kita kerja samakan," tutupnya. (*)
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut Pemerintah Kota Pontianak terus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Edi usai rapat paripurna DPRD Kota Pontianak terkait pendapat akhir Wali Kota atas diterimanya tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Jumat (31/7/2026).
Tiga raperda yang disepakati tersebut yakni tentang Barang Milik Daerah, Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak, serta pajak dan retribusi daerah.
Agenda paripurna juga dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS serta penyampaian pidato KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Edi mengatakan, salah satu poin penting dalam raperda pajak dan retribusi daerah adalah penyesuaian tarif terhadap pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Pontianak.
Penyesuaian tersebut mencakup sejumlah fasilitas publik, seperti lapangan olahraga dan aset daerah lainnya yang dinilai memiliki potensi memberikan kontribusi terhadap PAD.
"Penekanannya adalah penyesuaian tarif untuk aset-aset kita, seperti lapangan olahraga. Ada penyesuaian," ujarnya.
Menurut Edi, aset milik Pemkot Pontianak memiliki peluang besar untuk memberikan pemasukan tambahan bagi daerah.
Terlebih, sejumlah aset yang selama ini dimanfaatkan pihak ketiga melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB) mulai memasuki masa berakhir dan akan dilakukan perpanjangan.
"Bisa, pasti. Tahun ini alhamdulillah beberapa yang di-HGB-kan itu sudah berakhir dan akan diperpanjang. Ini menjadi pemasukan," katanya.
Edi menjelaskan, kondisi Kota Pontianak yang memiliki keterbatasan lahan membuat pemerintah daerah harus lebih kreatif dalam mengelola aset yang tersedia.
Menurutnya, aset daerah harus dimanfaatkan secara maksimal, baik untuk kepentingan pelayanan publik maupun meningkatkan pendapatan daerah.
"Kota ini lahannya terbatas, jadi yang ada akan kita optimalkan untuk menambah PAD. Seperti pasar, ada juga yang digunakan untuk hotel dan ruko-ruko," jelasnya.
Ia menyebut, sepanjang 2026 hingga 2027 terdapat sejumlah aset yang akan memasuki tahap perpanjangan pemanfaatan.
Salah satunya aset yang sebelumnya digunakan untuk Hotel Santika, yang saat ini sedang dalam proses pengajuan perpanjangan HGB oleh pihak ketiga.
"Pihak ketiga sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan dan akan difungsikan kembali. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dieksekusi, karena itu berakhir tahun 2027," ujarnya.
Terkait pengelolaan gedung parkir, Edi mengakui pemanfaatannya hingga saat ini belum berjalan optimal.
Pemkot Pontianak masih mencari skema pengelolaan yang tepat agar aset tersebut dapat lebih produktif dan memberikan manfaat bagi daerah.
Ia membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga apabila terdapat investor atau pengelola yang memiliki konsep bisnis yang layak.
"Kalau ada pihak ketiga yang ingin mengelola dan itu feasible, masuk, akan kita kerja samakan," tutupnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini