Ketapang    

Dua Orang Ditangkap, Gakkum Buru Pemodal Pembukaan Hutan di Bekas Karhutla Ketapang

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 07 September 2026
Dua Orang Ditangkap, Gakkum Buru Pemodal Pembukaan Hutan di Bekas Karhutla Ketapang
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Penanganan kasus dugaan pembukaan kawasan hutan menggunakan alat berat di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terus dikembangkan.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan memastikan akan memeriksa pihak yang diduga sebagai pemilik lahan serta mendalami kemungkinan adanya pemodal di balik aktivitas pembukaan kawasan hutan tersebut.

Kasus ini terungkap ketika tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan sedang melakukan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah tersebut.

Dalam operasi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.43 WIB, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan satu unit excavator merek Sumitomo S130.

Dua orang berinisial W dan WN turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Salah satunya diketahui sebagai operator alat berat.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, excavator tersebut digunakan untuk membuat parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter. Selain itu, ditemukan pembangunan badan jalan dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter.

Aktivitas tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), yang sebelumnya juga sempat mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan proses hukum tidak berhenti pada dua orang yang telah diamankan. Penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam pembukaan kawasan hutan tersebut.

“saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang sedang dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” ujar Leonardo.

Menurutnya, pemanggilan terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik lahan dilakukan untuk mengetahui status dan kepemilikan lahan serta keterkaitannya dengan aktivitas pembukaan kawasan hutan menggunakan alat berat.

Tim penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan modal atau memerintahkan aktivitas tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan. Pihak yang berada di balik aktivitas perusakan kawasan hutan juga akan ditindak apabila ditemukan bukti keterlibatan.

“Kami berkomitmen serius untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat,” tegas Dwi.

Ia menyayangkan masih adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan ketika petugas sedang berjibaku menangani Karhutla.

Pengamanan excavator dan dua orang tersebut menjadi langkah awal penyidik untuk mengungkap lebih jauh siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan di kawasan HPK tersebut.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pemilik lahan maupun pemodal, Gakkum Kehutanan memastikan pihak-pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan aktivitas mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman pidana yang dikenakan dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Tim Gabungan Temukan Excavator Buka Hutan di Lokasi Bekas Karhutla Ketapang
Monday, 07 September 2026
Artikel Sebelumnya
Kemarau Panjang, Laskar Jagadilaga Ketapang Salurkan Air Bersih ke Warga Muliakerta
Monday, 07 September 2026

Berita terkait