Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 07 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Di tengah upaya penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), tim gabungan menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan hutan yang sebelumnya sempat terbakar.
Tim Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan mengamankan satu unit excavator serta dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan secara ilegal.
Penindakan tersebut berlangsung Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.43 WIB di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial W dan WN. Keduanya diduga melakukan aktivitas perambahan dan pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Pengungkapan aktivitas tersebut bermula ketika tim gabungan melaksanakan pemantauan dan penanggulangan Karhutla di wilayah Sungai Awan Kiri. Kawasan tersebut sebelumnya mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026.
Saat melakukan kegiatan di lapangan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa pembukaan lahan menggunakan satu unit excavator merek Sumitomo S130.
Dari pemeriksaan awal, alat berat tersebut diketahui digunakan untuk membuat parit dan badan jalan di dalam kawasan hutan.
Parit yang dibuat memiliki lebar sekitar 2,5 meter dengan panjang kurang lebih 1.050 meter. Sementara badan jalan memiliki lebar sekitar 6 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter.
Petugas kemudian mengamankan operator alat berat berinisial W bersama WN beserta excavator sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan dan didalami keterlibatannya dalam aktivitas tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kawasan hutan dirusak, terlebih ketika petugas sedang melakukan penanganan Karhutla.
“Sangat disayangkan di saat tim sedang berjibaku melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan. Kami berkomitmen serius untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat,” tegasnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan aktivitas pembukaan lahan tersebut terdeteksi berkat kesiapsiagaan tim gabungan saat melakukan pemantauan Karhutla.
“Keberhasilan pengamanan di Ketapang ini bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau Karhutla. Koordinasi yang baik antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas ilegal ini langsung terdeteksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut, termasuk pemodal maupun pihak yang diduga sebagai pemilik lahan.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat ketentuan peraturan perundang-undangan terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Ketentuan tersebut di antaranya Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan maupun perambahan kawasan hutan secara ilegal serta bersama-sama menjaga kawasan hutan, terutama di tengah tingginya risiko Karhutla. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Di tengah upaya penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), tim gabungan menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan hutan yang sebelumnya sempat terbakar.
Tim Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan mengamankan satu unit excavator serta dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan secara ilegal.
Penindakan tersebut berlangsung Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.43 WIB di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial W dan WN. Keduanya diduga melakukan aktivitas perambahan dan pembukaan lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Pengungkapan aktivitas tersebut bermula ketika tim gabungan melaksanakan pemantauan dan penanggulangan Karhutla di wilayah Sungai Awan Kiri. Kawasan tersebut sebelumnya mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026.
Saat melakukan kegiatan di lapangan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa pembukaan lahan menggunakan satu unit excavator merek Sumitomo S130.
Dari pemeriksaan awal, alat berat tersebut diketahui digunakan untuk membuat parit dan badan jalan di dalam kawasan hutan.
Parit yang dibuat memiliki lebar sekitar 2,5 meter dengan panjang kurang lebih 1.050 meter. Sementara badan jalan memiliki lebar sekitar 6 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter.
Petugas kemudian mengamankan operator alat berat berinisial W bersama WN beserta excavator sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan dan didalami keterlibatannya dalam aktivitas tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kawasan hutan dirusak, terlebih ketika petugas sedang melakukan penanganan Karhutla.
“Sangat disayangkan di saat tim sedang berjibaku melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan. Kami berkomitmen serius untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat,” tegasnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan aktivitas pembukaan lahan tersebut terdeteksi berkat kesiapsiagaan tim gabungan saat melakukan pemantauan Karhutla.
“Keberhasilan pengamanan di Ketapang ini bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau Karhutla. Koordinasi yang baik antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas ilegal ini langsung terdeteksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut, termasuk pemodal maupun pihak yang diduga sebagai pemilik lahan.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat ketentuan peraturan perundang-undangan terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Ketentuan tersebut di antaranya Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan maupun perambahan kawasan hutan secara ilegal serta bersama-sama menjaga kawasan hutan, terutama di tengah tingginya risiko Karhutla. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini