Kayong Utara    

Pembukaan Kanal PT Mayawana Jadi Sorotan, Pemkab Kayong Utara Terikat Aturan Pusat

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 16 September 2026
Pembukaan Kanal PT Mayawana Jadi Sorotan, Pemkab Kayong Utara Terikat Aturan Pusat
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Aktivitas PT Mayawana Persada di Kabupaten Kayong Utara menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan pembangunan kanal skala besar yang dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lahan gambut dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Namun, penanganan aktivitas perusahaan di lapangan menghadapi kendala kewenangan. Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI), proses perizinan dan pengawasan teknis operasional PT Mayawana Persada berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kayong Utara, Wahono, menjelaskan kewenangan pemerintah daerah menjadi terbatas karena legalitas perusahaan berada di tingkat kementerian.

“Mayawana Persada itu kalau saya tidak salah, itu adalah hutan tanam industri. Nah, itu perizinan itu dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan Pusat. Jadi proses perizinannya tidak di daerah, tidak di kabupaten, tidak juga di provinsi, tapi di kementerian. Sehingga pengawasan langsung pun mungkin dari kementerian,” kata Wahono saat dikonfirmasi awak media.

Sorotan terhadap PT Mayawana Persada menguat menyusul dugaan pembangunan kanal dalam skala besar. Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat mengeringkan lahan gambut dan meningkatkan risiko terjadinya karhutla.

Terkait potensi dampak lingkungan tersebut, Wahono mengingatkan pentingnya perusahaan mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi salah satu dasar dalam pengelolaan kegiatan perusahaan.

“Setahu kami, perusahaan itu mendapat izin sebelum izin itu ditetapkan, itu sudah ada kajian. Nah, kajian itu dalam bentuk dokumen AMDAL. Di dalam dokumen AMDAL itu sudah dibahas. Jadi lokasi mana yang ketinggian gambutnya di atas 3 meter, di mana ada palung gambut, itu biasanya dikeluarkan dan tidak boleh diolah,” tegasnya.

Dengan ruang kewenangan yang terbatas, Pemkab Kayong Utara melalui DLH lebih banyak melakukan pemantauan dan meneruskan laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

Wahono mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau menindak langsung operasional perusahaan yang perizinannya berada di bawah pemerintah pusat. Laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan secara berjenjang kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Kita paling melaporkan. Kalau terjadi sebuah pelanggaran, kita melaporkan secara berjenjanglah. Ke provinsi, LH provinsi, atau langsung provinsi ke pusat. Seperti itu,” tutupnya. (Sans)

Artikel Selanjutnya
Diduga Lalai Tangani Karhutla, Api Merambat ke Konsesi Sawit PT Jalin Vaneo di Simpang Hilir
Wednesday, 16 September 2026
Artikel Sebelumnya
Edi Kamtono Dorong Moderasi Beragama untuk Jaga Kerukunan Pontianak
Wednesday, 16 September 2026

Berita terkait