Pontianak    

Edi Kamtono Dorong Pemprov Kalbar Ikut Perkuat Solusi Air Baku Pontianak

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 16 September 2026
Edi Kamtono Dorong Pemprov Kalbar Ikut Perkuat Solusi Air Baku Pontianak
Edi Kamtono mendorong Pemprov Kalbar ikut memperkuat solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan air baku Pontianak (Foto: Prokopim For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ikut memperkuat penanganan persoalan air baku Kota Pontianak. Menurutnya, ketersediaan air baku tawar membutuhkan solusi jangka panjang dan tidak bisa hanya ditangani pemerintah kota.

Edi menyebut sejumlah langkah yang perlu dikaji, mulai dari optimalisasi Waduk Penepat, perpanjangan jaringan pipa hingga Biung, hingga pembangunan bendung karet untuk membantu menghambat masuknya air laut saat musim kemarau.

“Kita berharap ke depan ada koordinasi untuk membicarakan masalah air baku, khususnya air baku tawar. Misalnya optimalisasi Penepat, termasuk bersama BWSK memperpanjang pipa sampai ke Biung,” ujar Edi, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, persoalan air baku Pontianak perlu menjadi perhatian bersama karena kebutuhan air tidak hanya berkaitan dengan Kota Pontianak, tetapi juga wilayah Kubu Raya dan Mempawah.

Sumber air di Biung, kata Edi, berjarak sekitar tujuh kilometer dari Waduk Penepat dan masih memiliki kadar garam yang relatif rendah. Lokasi tersebut dinilai berpotensi menjadi salah satu alternatif sumber air baku ketika intrusi air laut masuk semakin jauh ke Sungai Kapuas.

Edi juga mendorong agar pembangunan bendung karet di sekitar Sungai Penepat dapat dikaji sebagai bagian dari solusi jangka panjang.

“Ke depan perlu dipikirkan bendung karet di sungai-sungai Penepat. Jadi ketika musim seperti sekarang, air laut tidak mudah masuk ke sana,” jelasnya.

Untuk merealisasikan berbagai kebutuhan infrastruktur tersebut, Edi berharap dukungan anggaran dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dapat diperkuat. Menurutnya, kemampuan fiskal Pemerintah Kota Pontianak terbatas untuk membiayai investasi berskala besar.

“Kemampuan fiskal kita terbatas. Karena itu kita berharap provinsi dan terutama pemerintah pusat bisa mengalokasikan anggaran APBN untuk pembenahan di Penepat,” ujarnya.

Di sisi lain, pengelolaan air baku di wilayah Sungai Kapuas juga memiliki keterkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional. Wilayah Sungai Kapuas dikelola Balai Wilayah Sungai Kalimantan I di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.

Meski demikian, Edi menekankan pentingnya keterlibatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, terutama dalam menjaga kualitas sumber air permukaan yang menjadi bagian penting dari sistem penyediaan air bagi masyarakat.

Selain persoalan kuantitas, Edi menyoroti kualitas Sungai Kapuas. Menurutnya, Pemerintah Kota Pontianak tidak dapat menangani sendiri kondisi daerah aliran sungai karena Sungai Kapuas melintasi sejumlah wilayah kabupaten.

“Ini tidak mungkin kota menangani sendiri persoalan di hulunya, karena Sungai Kapuas melintasi banyak daerah. Harus menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Ia menambahkan, Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa selama ini juga membayar Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Pemungutan pajak tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Nilai yang dibayarkan rata-rata mencapai sekitar Rp2,5 miliar per tahun. Karena itu, Edi berharap perhatian terhadap kualitas sumber air permukaan juga menjadi bagian dari pengelolaan bersama.

“Kita tidak menggunakan air permukaan secara gratis. Setiap tahun rata-rata sekitar Rp2,5 miliar kita bayarkan. Karena itu kualitas sumber air juga harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Edi menilai persoalan Sungai Kapuas tidak hanya muncul ketika kadar garam meningkat. Kondisi daerah aliran sungai, sedimentasi, aktivitas perkebunan hingga potensi pencemaran juga perlu mendapat perhatian untuk menjaga Sungai Kapuas sebagai sumber air baku dalam jangka panjang.

“Sungai Kapuas ini panjangnya lebih dari seribu kilometer. Kalau daerah aliran sungainya tidak dijaga, kita tidak tahu bagaimana dampak ekologinya ke depan,” ujarnya.

Ia menyebut kebutuhan penguatan sumber air baku Pontianak telah berulang kali disampaikan dalam forum perencanaan pembangunan. Namun menurutnya, persoalan tersebut perlu ditempatkan sebagai kebutuhan strategis jangka panjang, bukan hanya dibicarakan ketika musim kemarau terjadi.

“Selalu kita sampaikan dalam Musrenbang. Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat untuk hari ini. Tapi sebagai birokrat, perencanaan jangka panjang, seharusnya menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*)

Artikel Selanjutnya
Kabut Asap Tak Hanya Picu Gangguan Pernapasan, Warga Diminta Waspadai Diare
Wednesday, 16 September 2026
Artikel Sebelumnya
Momentum Hari Pelanggan Nasional, YBM PLN UPT Pontianak Salurkan Sembako ke Dua Panti Asuhan
Wednesday, 16 September 2026

Berita terkait