Pontianak    

Pemkot Pontianak Latih 41 Pelaku UMKM soal Jaminan Produk Halal

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 17 September 2026
Pemkot Pontianak Latih 41 Pelaku UMKM soal Jaminan Produk Halal
Pemkot Pontianak melatih 41 pelaku UMKM tentang sistem jaminan produk halal dan penyelia halal untuk meningkatkan kenyamanan konsumen (Foto: Prokopim For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak memberikan pelatihan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan penyelia halal kepada 41 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kamis (17/9/2026).

Pelatihan yang berlangsung di Aula Kantor Bank Indonesia Lama tersebut diikuti peserta dari enam kecamatan. Kegiatan digelar untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya memastikan kehalalan produk yang dipasarkan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan peserta pelatihan terbagi menjadi dua kelompok, yakni pelaku UMKM dan penyelia halal.

Dari total 41 peserta, sebanyak 33 orang difasilitasi oleh Pemkot Pontianak, sedangkan delapan lainnya mengikuti secara mandiri melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

“Produk halal itu adalah satu jaminan kenyamanan bagi konsumen. Jadi, bukan hanya kemasan yang bagus, rasa, dan harga, tetapi kehalalan juga penting,” ujar Ibrahim usai membuka kegiatan.

Menurutnya, jaminan halal menjadi salah satu bagian penting dalam memberikan kenyamanan kepada konsumen saat berbelanja. Karena itu, Pemkot Pontianak juga mengupayakan pengembangan kawasan kuliner halal di sejumlah lokasi.

“Keberadaan kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke Kota Pontianak nantinya,” ungkapnya.

Ibrahim menambahkan, perkembangan UMKM yang terus tumbuh membuat fasilitasi sertifikasi halal perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah kota akan terus memantau perkembangan pelaku usaha sekaligus menggelar program serupa agar UMKM pemula juga mendapatkan kesempatan memperoleh pendampingan.

“UMKM terus bertumbuh dan berkembang. Jadi, yang baru tumbuh atau pemula juga bisa merasakan hal yang sama, yaitu dibantu pemerintah kota untuk memfasilitasi dan menjamin proses kehalalan produk mereka,” katanya.

Ibrahim mengatakan pemerintah kota juga membantu pembiayaan proses sertifikasi halal bagi masyarakat yang dinilai layak mendapatkan bantuan dari sisi ekonomi.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses UMKM terhadap sertifikasi halal sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen mengenai produk yang mereka beli.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan pemahaman mengenai jaminan produk halal serta berbagai fasilitas yang kami berikan kepada pelaku usaha,” tutupnya. (*)

Artikel Selanjutnya
Dua Lokasi Karhutla Pontianak Ditelusuri, Pemilik Lahan Jadi Kendala
Thursday, 17 September 2026
Artikel Sebelumnya
Mabes TNI Ingatkan Pengelolaan Lahan Jangan Hanya Kejar Profit, Cegah Karhutla
Thursday, 17 September 2026

Berita terkait