Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 17 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak memberikan pelatihan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan penyelia halal kepada 41 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kamis (17/9/2026).
Pelatihan yang berlangsung di Aula Kantor Bank Indonesia Lama tersebut diikuti peserta dari enam kecamatan. Kegiatan digelar untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya memastikan kehalalan produk yang dipasarkan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan peserta pelatihan terbagi menjadi dua kelompok, yakni pelaku UMKM dan penyelia halal.
Dari total 41 peserta, sebanyak 33 orang difasilitasi oleh Pemkot Pontianak, sedangkan delapan lainnya mengikuti secara mandiri melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
“Produk halal itu adalah satu jaminan kenyamanan bagi konsumen. Jadi, bukan hanya kemasan yang bagus, rasa, dan harga, tetapi kehalalan juga penting,” ujar Ibrahim usai membuka kegiatan.
Menurutnya, jaminan halal menjadi salah satu bagian penting dalam memberikan kenyamanan kepada konsumen saat berbelanja. Karena itu, Pemkot Pontianak juga mengupayakan pengembangan kawasan kuliner halal di sejumlah lokasi.
“Keberadaan kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke Kota Pontianak nantinya,” ungkapnya.
Ibrahim menambahkan, perkembangan UMKM yang terus tumbuh membuat fasilitasi sertifikasi halal perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah kota akan terus memantau perkembangan pelaku usaha sekaligus menggelar program serupa agar UMKM pemula juga mendapatkan kesempatan memperoleh pendampingan.
“UMKM terus bertumbuh dan berkembang. Jadi, yang baru tumbuh atau pemula juga bisa merasakan hal yang sama, yaitu dibantu pemerintah kota untuk memfasilitasi dan menjamin proses kehalalan produk mereka,” katanya.
Ibrahim mengatakan pemerintah kota juga membantu pembiayaan proses sertifikasi halal bagi masyarakat yang dinilai layak mendapatkan bantuan dari sisi ekonomi.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses UMKM terhadap sertifikasi halal sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen mengenai produk yang mereka beli.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan pemahaman mengenai jaminan produk halal serta berbagai fasilitas yang kami berikan kepada pelaku usaha,” tutupnya. (*)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak memberikan pelatihan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan penyelia halal kepada 41 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kamis (17/9/2026).
Pelatihan yang berlangsung di Aula Kantor Bank Indonesia Lama tersebut diikuti peserta dari enam kecamatan. Kegiatan digelar untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya memastikan kehalalan produk yang dipasarkan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan peserta pelatihan terbagi menjadi dua kelompok, yakni pelaku UMKM dan penyelia halal.
Dari total 41 peserta, sebanyak 33 orang difasilitasi oleh Pemkot Pontianak, sedangkan delapan lainnya mengikuti secara mandiri melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
“Produk halal itu adalah satu jaminan kenyamanan bagi konsumen. Jadi, bukan hanya kemasan yang bagus, rasa, dan harga, tetapi kehalalan juga penting,” ujar Ibrahim usai membuka kegiatan.
Menurutnya, jaminan halal menjadi salah satu bagian penting dalam memberikan kenyamanan kepada konsumen saat berbelanja. Karena itu, Pemkot Pontianak juga mengupayakan pengembangan kawasan kuliner halal di sejumlah lokasi.
“Keberadaan kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke Kota Pontianak nantinya,” ungkapnya.
Ibrahim menambahkan, perkembangan UMKM yang terus tumbuh membuat fasilitasi sertifikasi halal perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah kota akan terus memantau perkembangan pelaku usaha sekaligus menggelar program serupa agar UMKM pemula juga mendapatkan kesempatan memperoleh pendampingan.
“UMKM terus bertumbuh dan berkembang. Jadi, yang baru tumbuh atau pemula juga bisa merasakan hal yang sama, yaitu dibantu pemerintah kota untuk memfasilitasi dan menjamin proses kehalalan produk mereka,” katanya.
Ibrahim mengatakan pemerintah kota juga membantu pembiayaan proses sertifikasi halal bagi masyarakat yang dinilai layak mendapatkan bantuan dari sisi ekonomi.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses UMKM terhadap sertifikasi halal sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen mengenai produk yang mereka beli.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan pemahaman mengenai jaminan produk halal serta berbagai fasilitas yang kami berikan kepada pelaku usaha,” tutupnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini