Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 22 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Satreskrim Polres Kayong Utara menindaklanjuti perkara dugaan pembakaran lahan di wilayah hukumnya. Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polres Kayong Utara/Polda Kalbar tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam kasus karhutla tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial J (45) sebagai tersangka. J diduga membakar tiga titik tumpukan sisa land clearing di Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, menggunakan plastik bekas polybag dan korek api gas.
Pembakaran tersebut kemudian berdampak pada meluasnya api ke area lahan milik warga. Api dilaporkan kembali menyala pada 27 Juni dan 14 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, parang, korek api gas, jeriken berisi sisa racun rumput, serta polybag bekas bibit sawit.
Atas perkara tersebut, J dipersangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo menyampaikan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap perkara akan diproses berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” ujar Kapolres Kayong Utara. (Sans)
KALBARONLINE.com – Satreskrim Polres Kayong Utara menindaklanjuti perkara dugaan pembakaran lahan di wilayah hukumnya. Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polres Kayong Utara/Polda Kalbar tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam kasus karhutla tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial J (45) sebagai tersangka. J diduga membakar tiga titik tumpukan sisa land clearing di Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, menggunakan plastik bekas polybag dan korek api gas.
Pembakaran tersebut kemudian berdampak pada meluasnya api ke area lahan milik warga. Api dilaporkan kembali menyala pada 27 Juni dan 14 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, parang, korek api gas, jeriken berisi sisa racun rumput, serta polybag bekas bibit sawit.
Atas perkara tersebut, J dipersangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo menyampaikan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap perkara akan diproses berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” ujar Kapolres Kayong Utara. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini