Kayong Utara    

Karhutla di Area PT KAL–First Resources Ancam Satwa Langka dan Sumber Air, DPRD Desak KLHK Turun

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 30 September 2026
Karhutla di Area PT KAL–First Resources Ancam Satwa Langka dan Sumber Air, DPRD Desak KLHK Turun
Karhutla di area PT KAL–First Resources mengancam satwa langka dan sumber air. DPRD Kayong Utara desak KLHK turun (Foto: Sans/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda area operasional PT Kayong Agro Lestari (KAL), perusahaan yang kini berada di bawah naungan First Resources (FR), mendapat sorotan dari legislator Kabupaten Kayong Utara.

Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara Kamiriluddin mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah konkret untuk memastikan penanganan dan dampak kebakaran di area tersebut.

Menurut politikus asal daerah pemilihan Kecamatan Sukadana itu, dampak kebakaran tidak hanya berkaitan dengan kerugian masyarakat dan kerusakan kebun mitra, tetapi juga berpotensi memengaruhi kawasan konservasi yang menjadi habitat satwa dilindungi.

Ketua Koperasi Bina Satung Lestari (BSL), Anton, mengonfirmasi bahwa kobaran api turut merusak sejumlah kebun milik mitra koperasi.

“Ini bukan hanya persoalan kebun yang terbakar. Yang sangat-sangat menyedihkan adalah kawasan konservasi perusahaan. Di sana banyak orangutan yang menjadi habitatnya. Akibat kebakaran, orangutan keluar dari kawasan tersebut dan bahkan ada yang ditemukan warga dalam kondisi sangat memprihatinkan,” kata Kamiriluddin.

Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan keberlangsungan habitat dan populasi satwa yang dilindungi.

“Ini harus disikapi serius. Jangan sampai kita baru bertindak setelah kerusakan semakin parah dan satwa-satwa yang ada di dalam kawasan konservasi semakin terancam,” tegasnya.

Selain persoalan kebakaran, Kamiriluddin juga menyoroti sistem mitigasi karhutla setelah adanya perubahan manajemen perusahaan. Ia mengaku mendapat informasi bahwa Kelompok Tani Pemadam Api Bina Satung Lestari yang selama ini terlibat dalam penanganan kebakaran di sekitar wilayah konsesi telah dibubarkan oleh manajemen baru.

“Dulu ketika manajemen PT KAL masih aktif, ketika ada api cepat ditangani. Ada kelompok tani pemadam api yang bergerak di lapangan. Sekarang saya mendapatkan informasi kelompok itu sudah dibubarkan oleh PT FR,” ujarnya.

Atas informasi tersebut, ia meminta pihak perusahaan memberikan kejelasan mengenai perubahan sistem penanganan kebakaran di wilayah konsesi.

“Ini yang harus kita pertanyakan. Kenapa kelompok pemadam api yang selama ini membantu ketika terjadi kebakaran justru dibubarkan? Apakah setelah perubahan manajemen sistem penanganan kebakaran juga berubah? Ini harus diperiksa,” katanya.

Kamiriluddin menekankan pentingnya efektivitas penanganan karhutla, mengingat wilayah operasional perusahaan berbatasan dengan sejumlah permukiman masyarakat.

“Ini sangat dekat dengan wilayah Kayong Utara, khususnya desa kami di Kecamatan Sukadana. Wilayah perusahaan berbatasan langsung dengan Desa Riam Berasap Jaya dan Sukadana. Jadi kalau terjadi kebakaran atau persoalan lingkungan, masyarakat yang berada di sekitar kawasan itu pasti terdampak,” ujarnya.

Selain karhutla, persoalan Sungai Siduk yang menjadi sumber air masyarakat juga menjadi perhatian. Kamiriluddin mengatakan, dirinya bersama jajaran DPRD serta Dinas Perkim-LH Kayong Utara dan Ketapang sebelumnya telah mengambil sampel air setelah menerima keluhan dari Pemerintah Desa Riam Berasap Jaya.

“Ketika audiensi, salah satu hal yang paling penting disampaikan adalah soal air Sungai Siduk. Sungai itu sejak lama menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Menurut Kamiriluddin, jarak antara area perkebunan dan aliran Sungai Siduk di sejumlah titik dinilai cukup dekat.

“Memang benar jarak Sungai Siduk dengan lahan perkebunan PT KAL itu begitu dekat. Ada yang jaraknya kurang dari 50 meter, bahkan ada yang sekitar 20 sampai 30 meter,” ungkapnya.

Ia meminta hasil uji laboratorium terhadap sampel air tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga dapat diketahui kondisi sebenarnya dan langkah selanjutnya dapat ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuruh menunggu tanpa ada kepastian. Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan ada pencemaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Kalau tidak tercemar, pemerintah juga harus menjelaskan hasilnya kepada masyarakat secara terbuka,” tegasnya.

Atas berbagai persoalan tersebut, Kamiriluddin mendesak KLHK melakukan pemeriksaan langsung di lapangan dan tidak hanya mengandalkan laporan administratif.

“KLHK harus turun. Jangan hanya melihat laporan di atas kertas. Lihat kondisi di lapangan, lihat kawasan konservasinya, lihat kondisi masyarakat, lihat sungainya, dan lihat bagaimana sistem pencegahan kebakaran perusahaan,” katanya.

Ia juga meminta tindakan sesuai ketentuan hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

“Kalau memang ada pelanggaran, jangan ragu untuk bertindak tegas. Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan. Ini menyangkut lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tegas Kamiriluddin.

Di sisi lain, ia mengkritik kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami juga kecewa. Selama ini bagaimana kontribusi perusahaan kepada desa-desa yang terdampak? Jangan hanya mengambil manfaat dari wilayah itu, sementara masyarakat yang berada di sekitarnya tidak merasakan manfaat yang seimbang,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas perkebunan perlu berjalan seiring dengan kontribusi sosial dan perlindungan lingkungan.

“Perusahaan harus memberikan manfaat kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan dampak lingkungan, sementara manfaat ekonominya tidak dirasakan secara nyata,” katanya.

Kamiriluddin meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi persoalan lingkungan dan sosial yang lebih besar.

“Ini harus ditindaklanjuti. Jangan menunggu sampai kerusakannya lebih besar, jangan menunggu orangutan semakin banyak keluar dari habitatnya, jangan menunggu masyarakat semakin kehilangan sumber air,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa setiap langkah penanganan harus didasarkan pada data dan hasil pemeriksaan di lapangan.

“Kalau ada kesalahan, tindak sesuai hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan juga kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan. Yang penting jangan dibiarkan dan jangan ada kesan pemerintah tutup mata,” tukas Kamiriluddin. (Sans)

Artikel Selanjutnya
Tak Boleh Lagi Mengular di Badan Jalan, Antrean Solar Subsidi di Pontianak Diatur
Wednesday, 30 September 2026
Artikel Sebelumnya
Dana Karhutla Rp20 Miliar Kayong Utara Disorot, Himakatra Desak Pemkab Buka Penggunaan Anggaran
Wednesday, 30 September 2026

Berita terkait