Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 21 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan, Rencana Aksi Satu Data Indonesia (SDI) tingkat daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Dokumen tersebut harus menjadi pedoman kerja konkret bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam membenahi tata kelola data secara terarah dan berkelanjutan.
“Rencana aksi ini jangan hanya menjadi dokumen perencanaan. Harus menjadi pedoman operasional bagi seluruh perangkat daerah dalam melakukan pembenahan tata kelola data,” ujarnya saat membuka Diseminasi Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kota Pontianak di Bapperida Pontianak, Rabu (21/10/2026).
Amirullah menjelaskan, rencana aksi perlu memuat kegiatan yang jelas, target terukur, pembagian tanggung jawab yang tegas, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Dengan demikian, setiap perangkat daerah dapat mengetahui tugas yang harus dilaksanakan sekaligus cara mengukur capaian kerjanya.
“Kalau ini rencana aksi, maka harus konkret. Siapa mengerjakan apa, targetnya apa, kapan selesai, dan bagaimana dievaluasi,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan dokumen tersebut mengacu pada kebijakan Satu Data Indonesia. Cakupannya perlu meliputi penguatan sumber daya manusia, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) atau petunjuk teknis, pengumpulan data, pemeriksaan dan validasi, hingga penyebarluasan serta penyediaan akses data bagi pengguna.
Struktur dokumen juga harus selaras dengan perencanaan pembangunan daerah, arahan kepala daerah, prioritas tematik, serta kemampuan keuangan daerah.
“Dokumen perencanaan jangan terlalu mudah berubah. Harus cukup rigid agar menjadi pegangan, tetapi tetap memberi ruang penyesuaian kalau memang ada kebutuhan yang benar-benar relevan,” jelasnya.
Sekda turut menyoroti pentingnya penggunaan bahasa dan indikator yang mudah diterjemahkan menjadi pekerjaan nyata. Menurutnya, istilah seperti optimalisasi atau penguatan harus dijabarkan ke dalam kegiatan yang jelas dan dapat diukur.
“Kadang-kadang bahasanya terlalu tinggi, tetapi susah dikonkretkan. Yang dibutuhkan itu contoh yang jelas: apa yang belum, apa yang harus diperbaiki, dan apa hasil akhirnya,” ujarnya.
Amirullah meminta seluruh OPD tidak menganggap Satu Data sebagai tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika atau Bapperida semata. Setiap perangkat daerah memiliki data tematik sesuai tugas dan fungsinya masing-masing sehingga wajib memastikan kualitas data yang dikelola.
“OPD mendukung apa? Ya data tematik yang dia punya. Lihat tugas pokok masing-masing, kemudian kita hubungkan dengan kebutuhan Satu Data,” katanya.
Ia mencontohkan data ekonomi makro, seperti pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia, tingkat pengangguran, kemiskinan, ketimpangan, dan inflasi. Data tersebut harus dikelola secara konsisten dan terintegrasi karena menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan.
Menurut Amirullah, forum Satu Data harus menjadi ruang untuk menyepakati rencana aksi bersama, bukan sekadar tempat berbagi informasi. Setelah disepakati, dokumen tersebut harus menjadi dasar pelaksanaan bagi seluruh perangkat daerah.
“Kalau sudah disusun, tinggal kita sepakati dalam forum. Setelah itu harus dijalankan, bukan hanya disimpan sebagai dokumen,” tegasnya.
Ia berharap penerapan Satu Data dapat memperkuat kualitas perencanaan dan pengambilan kebijakan di Kota Pontianak. Dengan begitu, keputusan pembangunan dapat didasarkan pada data yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau datanya baik, perencanaannya juga akan lebih tepat. Ujungnya adalah kebijakan yang lebih akurat dan manfaat pembangunan yang lebih terasa bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan, Rencana Aksi Satu Data Indonesia (SDI) tingkat daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Dokumen tersebut harus menjadi pedoman kerja konkret bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam membenahi tata kelola data secara terarah dan berkelanjutan.
“Rencana aksi ini jangan hanya menjadi dokumen perencanaan. Harus menjadi pedoman operasional bagi seluruh perangkat daerah dalam melakukan pembenahan tata kelola data,” ujarnya saat membuka Diseminasi Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kota Pontianak di Bapperida Pontianak, Rabu (21/10/2026).
Amirullah menjelaskan, rencana aksi perlu memuat kegiatan yang jelas, target terukur, pembagian tanggung jawab yang tegas, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Dengan demikian, setiap perangkat daerah dapat mengetahui tugas yang harus dilaksanakan sekaligus cara mengukur capaian kerjanya.
“Kalau ini rencana aksi, maka harus konkret. Siapa mengerjakan apa, targetnya apa, kapan selesai, dan bagaimana dievaluasi,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan dokumen tersebut mengacu pada kebijakan Satu Data Indonesia. Cakupannya perlu meliputi penguatan sumber daya manusia, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) atau petunjuk teknis, pengumpulan data, pemeriksaan dan validasi, hingga penyebarluasan serta penyediaan akses data bagi pengguna.
Struktur dokumen juga harus selaras dengan perencanaan pembangunan daerah, arahan kepala daerah, prioritas tematik, serta kemampuan keuangan daerah.
“Dokumen perencanaan jangan terlalu mudah berubah. Harus cukup rigid agar menjadi pegangan, tetapi tetap memberi ruang penyesuaian kalau memang ada kebutuhan yang benar-benar relevan,” jelasnya.
Sekda turut menyoroti pentingnya penggunaan bahasa dan indikator yang mudah diterjemahkan menjadi pekerjaan nyata. Menurutnya, istilah seperti optimalisasi atau penguatan harus dijabarkan ke dalam kegiatan yang jelas dan dapat diukur.
“Kadang-kadang bahasanya terlalu tinggi, tetapi susah dikonkretkan. Yang dibutuhkan itu contoh yang jelas: apa yang belum, apa yang harus diperbaiki, dan apa hasil akhirnya,” ujarnya.
Amirullah meminta seluruh OPD tidak menganggap Satu Data sebagai tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika atau Bapperida semata. Setiap perangkat daerah memiliki data tematik sesuai tugas dan fungsinya masing-masing sehingga wajib memastikan kualitas data yang dikelola.
“OPD mendukung apa? Ya data tematik yang dia punya. Lihat tugas pokok masing-masing, kemudian kita hubungkan dengan kebutuhan Satu Data,” katanya.
Ia mencontohkan data ekonomi makro, seperti pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia, tingkat pengangguran, kemiskinan, ketimpangan, dan inflasi. Data tersebut harus dikelola secara konsisten dan terintegrasi karena menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan.
Menurut Amirullah, forum Satu Data harus menjadi ruang untuk menyepakati rencana aksi bersama, bukan sekadar tempat berbagi informasi. Setelah disepakati, dokumen tersebut harus menjadi dasar pelaksanaan bagi seluruh perangkat daerah.
“Kalau sudah disusun, tinggal kita sepakati dalam forum. Setelah itu harus dijalankan, bukan hanya disimpan sebagai dokumen,” tegasnya.
Ia berharap penerapan Satu Data dapat memperkuat kualitas perencanaan dan pengambilan kebijakan di Kota Pontianak. Dengan begitu, keputusan pembangunan dapat didasarkan pada data yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau datanya baik, perencanaannya juga akan lebih tepat. Ujungnya adalah kebijakan yang lebih akurat dan manfaat pembangunan yang lebih terasa bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini