Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 23 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mendorong para nazir atau pengelola wakaf meningkatkan kapasitas dalam mengelola aset wakaf secara profesional, transparan, amanah, dan produktif. Menurutnya, wakaf tidak hanya berkaitan dengan pembangunan rumah ibadah, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen pemberdayaan umat dan penguatan ekonomi masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Bahasan dalam kegiatan Pembinaan Nazir setelah pencanangan Pontianak sebagai Kota Wakaf, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak, Jumat (23/10/2026).
Menurut Bahasan, pencanangan Pontianak sebagai Kota Wakaf menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada aspek fisik, tetapi juga kesejahteraan masyarakat, nilai-nilai keagamaan, dan pembangunan sosial berkelanjutan.
Ia menilai potensi wakaf masih dapat dikembangkan lebih luas. Selain tanah untuk masjid, musala, dan lembaga pendidikan, aset wakaf juga dapat dikelola secara produktif selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Wakaf ini harus kita lihat sebagai salah satu instrumen pemberdayaan umat. Pengelolaannya harus semakin baik dan manfaatnya juga harus bisa dirasakan lebih luas,” katanya.
Bahasan menilai pembinaan nazir penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai administrasi dan tata kelola wakaf. Sebab, persoalan di lapangan terkadang memicu perbedaan pendapat, terutama ketika status aset maupun pola pengelolaannya tidak dipahami secara bersama.
Ia mencontohkan adanya polemik antara pengelola wakaf dan ahli waris wakif atau pihak yang mewakafkan harta. Karena itu, keterbukaan dan pemahaman mengenai status serta pengelolaan aset dinilai penting untuk mencegah persoalan di kemudian hari.
“Kadang wakaf menjadi polemik, bahkan ada ahli waris yang kemudian mempertanyakan kembali aset yang sudah diwakafkan. Hal-hal seperti ini harus kita minimalisir melalui keterbukaan, pemahaman dan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.
Menurut Bahasan, Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Agama memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi masyarakat serta pengelola rumah ibadah terkait administrasi dan tata kelola wakaf.
Pemerintah Kota Pontianak juga terus berupaya mendukung penguatan kehidupan keagamaan melalui bantuan kepada pondok pesantren, masjid, majelis taklim, guru mengaji, hingga pengurus fardu kifayah.
Bahasan menyebut, pada tahun ini Pemkot Pontianak masih mengalokasikan dukungan bagi sejumlah pondok pesantren dan rumah ibadah meskipun menghadapi keterbatasan fiskal. Menurutnya, pembangunan fisik perlu berjalan beriringan dengan penguatan karakter dan kehidupan spiritual masyarakat.
“Apalah artinya pembangunan fisik, gedung tinggi dan megah, tetapi mental spiritual masyarakatnya kosong. Keduanya harus berjalan bersama,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan wakaf. Kepercayaan masyarakat, katanya, akan tumbuh apabila aset maupun dana wakaf dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahasan berharap sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, Badan Wakaf Indonesia, dan masyarakat terus diperkuat. Dengan pengelolaan yang baik, wakaf diharapkan tidak hanya menjadi aset sosial keagamaan, tetapi juga mampu mendukung kemandirian ekonomi umat.
“Mari kita bangun sinergi dan kolaborasi agar wakaf benar-benar menjadi kekuatan ekonomi umat, memperkuat kepedulian sosial dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang,” pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mendorong para nazir atau pengelola wakaf meningkatkan kapasitas dalam mengelola aset wakaf secara profesional, transparan, amanah, dan produktif. Menurutnya, wakaf tidak hanya berkaitan dengan pembangunan rumah ibadah, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen pemberdayaan umat dan penguatan ekonomi masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Bahasan dalam kegiatan Pembinaan Nazir setelah pencanangan Pontianak sebagai Kota Wakaf, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak, Jumat (23/10/2026).
Menurut Bahasan, pencanangan Pontianak sebagai Kota Wakaf menjadi langkah strategis untuk memperkuat pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada aspek fisik, tetapi juga kesejahteraan masyarakat, nilai-nilai keagamaan, dan pembangunan sosial berkelanjutan.
Ia menilai potensi wakaf masih dapat dikembangkan lebih luas. Selain tanah untuk masjid, musala, dan lembaga pendidikan, aset wakaf juga dapat dikelola secara produktif selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Wakaf ini harus kita lihat sebagai salah satu instrumen pemberdayaan umat. Pengelolaannya harus semakin baik dan manfaatnya juga harus bisa dirasakan lebih luas,” katanya.
Bahasan menilai pembinaan nazir penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai administrasi dan tata kelola wakaf. Sebab, persoalan di lapangan terkadang memicu perbedaan pendapat, terutama ketika status aset maupun pola pengelolaannya tidak dipahami secara bersama.
Ia mencontohkan adanya polemik antara pengelola wakaf dan ahli waris wakif atau pihak yang mewakafkan harta. Karena itu, keterbukaan dan pemahaman mengenai status serta pengelolaan aset dinilai penting untuk mencegah persoalan di kemudian hari.
“Kadang wakaf menjadi polemik, bahkan ada ahli waris yang kemudian mempertanyakan kembali aset yang sudah diwakafkan. Hal-hal seperti ini harus kita minimalisir melalui keterbukaan, pemahaman dan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.
Menurut Bahasan, Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Agama memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi masyarakat serta pengelola rumah ibadah terkait administrasi dan tata kelola wakaf.
Pemerintah Kota Pontianak juga terus berupaya mendukung penguatan kehidupan keagamaan melalui bantuan kepada pondok pesantren, masjid, majelis taklim, guru mengaji, hingga pengurus fardu kifayah.
Bahasan menyebut, pada tahun ini Pemkot Pontianak masih mengalokasikan dukungan bagi sejumlah pondok pesantren dan rumah ibadah meskipun menghadapi keterbatasan fiskal. Menurutnya, pembangunan fisik perlu berjalan beriringan dengan penguatan karakter dan kehidupan spiritual masyarakat.
“Apalah artinya pembangunan fisik, gedung tinggi dan megah, tetapi mental spiritual masyarakatnya kosong. Keduanya harus berjalan bersama,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan wakaf. Kepercayaan masyarakat, katanya, akan tumbuh apabila aset maupun dana wakaf dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahasan berharap sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, Badan Wakaf Indonesia, dan masyarakat terus diperkuat. Dengan pengelolaan yang baik, wakaf diharapkan tidak hanya menjadi aset sosial keagamaan, tetapi juga mampu mendukung kemandirian ekonomi umat.
“Mari kita bangun sinergi dan kolaborasi agar wakaf benar-benar menjadi kekuatan ekonomi umat, memperkuat kepedulian sosial dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang,” pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini