Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 03 Maret 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan bekas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak berinisial TBB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, penetapan tersangka TBB tersebut berdasarkan hasil kajian dan ekspos penyidik. Di mana dari nilai total pagu Rp 4 miliar yang dianggarkan, terdapat kerugian negara sekitar Rp 500 juta.
"Berdasarkan hasil ekspos dan kajian, ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanga kepada awak media, Jumat (03/03/2023).
Diterangkan Sigit, dalam perkara tersebut TBB berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain TBB, penyidik juga menetapkan 4 orang tersangka, yakni E dan YTA selaku pelaksana proyek, YF konsultan pengawas dan TA pelaksana lapangan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Rudy Astanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa belasan orang dalam kasus ini, mulai dari KPA, PPK, pejabat pelaksana teknis kegiatan, kontraktor pelaksana dan lainnya.
"Dari penyidikan sementara, modus dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut lantaran pekerjaan yang telah selesai dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara," terangnya.
“Taksiran awal untuk kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp 500 juta,” tutup Rudy. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan bekas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak berinisial TBB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, penetapan tersangka TBB tersebut berdasarkan hasil kajian dan ekspos penyidik. Di mana dari nilai total pagu Rp 4 miliar yang dianggarkan, terdapat kerugian negara sekitar Rp 500 juta.
"Berdasarkan hasil ekspos dan kajian, ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanga kepada awak media, Jumat (03/03/2023).
Diterangkan Sigit, dalam perkara tersebut TBB berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain TBB, penyidik juga menetapkan 4 orang tersangka, yakni E dan YTA selaku pelaksana proyek, YF konsultan pengawas dan TA pelaksana lapangan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Rudy Astanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa belasan orang dalam kasus ini, mulai dari KPA, PPK, pejabat pelaksana teknis kegiatan, kontraktor pelaksana dan lainnya.
"Dari penyidikan sementara, modus dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut lantaran pekerjaan yang telah selesai dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara," terangnya.
“Taksiran awal untuk kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp 500 juta,” tutup Rudy. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini