Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 25 Oktober 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Negeri Pontianak kini tengah mendalami adanya dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak terkait proyek pengerjaan instalasi pengolahan air limbah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, di Jalan Kebangkitan Nasional, Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.
Dimana proyek dengan pagu total sebesar Rp 4 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020 itu ditengarai telah merugikan negara sebesar Rp 500 - Rp 600 juta.
Kepala Kejari Pontianak melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intelejen), Rudi Astanto menerangkan, bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa belasan saksi dan telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Proyek tersebut dikerjakan oleh PT MS. Dugaan (korupsi) proyek (karena) tidak sesuai spesifikasi," ungkap Rudi, Senin (24/10/2022).
Ia menyampaikan, adapun belasan saksi yang diperiksa itu terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PLTK), pelaksana proyek dari PT MS dan ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
"Untuk (penetapan status) tersangka sampai dengan saat ini masih belum ada. Kami masih mendalami dan mengumpulkan dua alat bukti," kata dia.
Sebelumnya, Rudi mengungkapkan, bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengerjaan pada fisik proyek yang tak sesuai dengan bestek.
"Berdasarkan laporan itu, tim pidsus kemudian melakukan penyelidikan awal. Hingga akhirnya kasus dinaikan ke tahap penyidikan," beber Rudi. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Negeri Pontianak kini tengah mendalami adanya dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak terkait proyek pengerjaan instalasi pengolahan air limbah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, di Jalan Kebangkitan Nasional, Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.
Dimana proyek dengan pagu total sebesar Rp 4 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020 itu ditengarai telah merugikan negara sebesar Rp 500 - Rp 600 juta.
Kepala Kejari Pontianak melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intelejen), Rudi Astanto menerangkan, bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa belasan saksi dan telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Proyek tersebut dikerjakan oleh PT MS. Dugaan (korupsi) proyek (karena) tidak sesuai spesifikasi," ungkap Rudi, Senin (24/10/2022).
Ia menyampaikan, adapun belasan saksi yang diperiksa itu terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PLTK), pelaksana proyek dari PT MS dan ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
"Untuk (penetapan status) tersangka sampai dengan saat ini masih belum ada. Kami masih mendalami dan mengumpulkan dua alat bukti," kata dia.
Sebelumnya, Rudi mengungkapkan, bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengerjaan pada fisik proyek yang tak sesuai dengan bestek.
"Berdasarkan laporan itu, tim pidsus kemudian melakukan penyelidikan awal. Hingga akhirnya kasus dinaikan ke tahap penyidikan," beber Rudi. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini