Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 28 November 2025 |
KALBARONLINE.com - Seorang pria berinisial R (35 tahun) ditangkap aparat gabungan Satresnarkoba Polres Ketapang bersama Polsek Kendawangan di Jembatan Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Senin (24/11/2025) dini hari.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sukabaru, Kecamatan Benua Kayong itu diamankan karena kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, IPTU Dewa Made Surita mengatakan, penangkapan bermula saat petugas mendapati pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya.
“Pelaku kita amankan saat berada di area jembatan. Setelah itu, pelaku kita bawa ke rumahnya di Desa Sukabaru untuk menunjukan barang bukti lain yang diduga disimpan di sana,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah pelaku, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat total 3,60 gram bruto, serta sembilan butir pil ekstasi dengan berat total 5,27 gram bruto. Petugas juga menyita timbangan digital, bong, pipet sendok sabu, tiga kaca fanbo, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
IPTU Dewa menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, R mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang dan rencananya akan diedarkan lagi di wilayah Kendawangan.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Seorang pria berinisial R (35 tahun) ditangkap aparat gabungan Satresnarkoba Polres Ketapang bersama Polsek Kendawangan di Jembatan Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Senin (24/11/2025) dini hari.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sukabaru, Kecamatan Benua Kayong itu diamankan karena kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, IPTU Dewa Made Surita mengatakan, penangkapan bermula saat petugas mendapati pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya.
“Pelaku kita amankan saat berada di area jembatan. Setelah itu, pelaku kita bawa ke rumahnya di Desa Sukabaru untuk menunjukan barang bukti lain yang diduga disimpan di sana,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah pelaku, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat total 3,60 gram bruto, serta sembilan butir pil ekstasi dengan berat total 5,27 gram bruto. Petugas juga menyita timbangan digital, bong, pipet sendok sabu, tiga kaca fanbo, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
IPTU Dewa menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, R mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang dan rencananya akan diedarkan lagi di wilayah Kendawangan.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini