Pontianak    

Kanwil BPN Kalbar Resmikan Layanan Peralihan Hak Elektronik di Seluruh Kantor Pertanahan

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 25 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik untuk seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.

Acara peresmian tersebut dilaksanakan secara luring dan daring dengan diikuti oleh jajaran Kanwil BPN Kalbar, Kantor Pertanahan, serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Kalimantan Barat.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf dalam sambutannya menegaskan, bahwa peluncuran ini merupakan langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam memperluas digitalisasi layanan pertanahan.

Setelah sebelumnya layanan Hak Tanggungan dan layanan informasi pertanahan telah berbasis elektronik, kini Peralihan Hak Elektronik menjadi prioritas guna mewujudkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Digitalisasi layanan pertanahan bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Layanan Peralihan Hak Elektronik ini diharapkan dapat menjawab tuntutan masyarakat akan pelayanan yang lebih efektif serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai aturan,” ujar Mujahidin.

Dalam laporan kegiatan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Tomi Kristian Aritonang menyampaikan, bahwa volume permohonan layanan pertanahan di Kalimantan Barat terus meningkat. Tercatat sejak tahun 2023 hingga September 2025, telah dibuat sekitar 149.177 akta PPAT, sementara layanan prioritas yang sudah diproses mencapai 9.309 layanan.

Sejak 27 Juni 2024, sejumlah dokumen pertanahan juga sudah berbasis elektronik, mulai dari Surat Ukur Elektronik (SU-EL), Buku Tanah Elektronik (BT-EL), hingga Sertipikat Elektronik (ST-EL).

Dengan peluncuran ini, 12 kantor pertanahan di Kalimantan Barat resmi menerapkan layanan Peralihan Hak Elektronik, yang meliputi Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang, Sambas, Landak, Bengkayang, Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Ketapang, dan Kayong Utara.

Sebelumnya, layanan ini lebih dulu diluncurkan di Kota Pontianak (22 Agustus 2025) dan Kabupaten Kubu Raya (17 September 2025). Dengan demikian, seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Kalbar kini telah menerapkan layanan Peralihan Hak Elektronik.

Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam transformasi layanan pertanahan digital di Kalimantan Barat. Dengan dukungan semua pihak, Kanwil BPN Kalbar berkomitmen terus menghadirkan inovasi layanan publik yang lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Jau/*)

Artikel Selanjutnya
Hantaru 2025: Kanwil BPN Kalbar Catat Capaian Program Pertanahan hingga Triwulan III
Kamis, 25 September 2025
Artikel Sebelumnya
Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik
Kamis, 25 September 2025

Berita terkait