Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 05 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Mulai tahun 2026, pelaku tindak pidana ringan (tipiring) di Kalimantan Barat tidak lagi otomatis dijatuhi hukuman penjara atau denda.
Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar mulai menerapkan sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, di mana hal ini sejalan dengan implementasi kebijakan KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan aturan baru, sejumlah perkara seperti penganiayaan ringan (351 KUHP) serta kasus-kasus yang memenuhi prinsip keadilan restoratif akan diarahkan pada pidana kerja sosial.
Pelaku akan diwajibkan melakukan kegiatan kemasyarakatan, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu layanan sosial, hingga menjadi tenaga pendukung di ruang publik.
Penerapan itu mulai berlaku usai Pemerintah Provinsi Kalbar meneken kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Juga MoU antara kejaksaan negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kalbar. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, Kamis (04/12/2025).
Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Hari Wibowo yang hadir menyaksikan penandatangan MoU menjelaskan, bahwa pidana kerja sosial bertujuan menghilangkan stigma negatif terhadap pelaku tindak pidana ringan yang selama ini kerap langsung masuk penjara.
“Kerja sama ini memastikan pelaku yang dikenakan pidana kerja sosial bisa diberdayakan dan langsung berinteraksi dengan masyarakat yang nantinya pengawasannya ada pada jaksa,” ujarnya.
Hari Wibowo menuturkan, pidana kerja sosial merupakan bagian dari prioritas nasional untuk mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan serta memberi ruang pemidanaan yang lebih proporsional.
Ia menegaskan, bahwa pemidanaan ini tidak bersifat komersial dan tidak boleh menggantikan tenaga kerja harian yang sudah ada.
“Pidana kerja sosial itu tidak boleh dikomersilkan. Mereka tidak dibayar, tidak menggeser pekerja lain. Mereka diberdayakan sesuai jam pidananya maksimal delapan jam per hari,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan menyebut, pidana kerja sosial sebagai langkah reformasi pemidanaan yang lebih humanis.
“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif penjara jangka pendek. Melalui kerja sama ini, implementasinya dapat berjalan lebih terukur dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kalbar, Ria Norsan menegaskan kesiapan Pemprov mendukung penuh penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial memiliki nilai edukatif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kerja sosial tidak hanya di balai latihan kerja, tapi juga bisa di tempat-tempat sosial masyarakat seperti masjid, gereja, pura, dan rumah ibadah lainnya. Mereka bisa membantu membersihkan dan merawat fasilitas umum,” terangnya.
Pemprov Kalbar juga siap menyediakan sarana pendukung serta memastikan sosialisasi kebijakan baru ini kepada masyarakat, agar tidak terjadi penolakan. (Lid)
KALBARONLINE.com – Mulai tahun 2026, pelaku tindak pidana ringan (tipiring) di Kalimantan Barat tidak lagi otomatis dijatuhi hukuman penjara atau denda.
Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar mulai menerapkan sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, di mana hal ini sejalan dengan implementasi kebijakan KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan aturan baru, sejumlah perkara seperti penganiayaan ringan (351 KUHP) serta kasus-kasus yang memenuhi prinsip keadilan restoratif akan diarahkan pada pidana kerja sosial.
Pelaku akan diwajibkan melakukan kegiatan kemasyarakatan, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu layanan sosial, hingga menjadi tenaga pendukung di ruang publik.
Penerapan itu mulai berlaku usai Pemerintah Provinsi Kalbar meneken kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Juga MoU antara kejaksaan negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kalbar. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, Kamis (04/12/2025).
Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Hari Wibowo yang hadir menyaksikan penandatangan MoU menjelaskan, bahwa pidana kerja sosial bertujuan menghilangkan stigma negatif terhadap pelaku tindak pidana ringan yang selama ini kerap langsung masuk penjara.
“Kerja sama ini memastikan pelaku yang dikenakan pidana kerja sosial bisa diberdayakan dan langsung berinteraksi dengan masyarakat yang nantinya pengawasannya ada pada jaksa,” ujarnya.
Hari Wibowo menuturkan, pidana kerja sosial merupakan bagian dari prioritas nasional untuk mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan serta memberi ruang pemidanaan yang lebih proporsional.
Ia menegaskan, bahwa pemidanaan ini tidak bersifat komersial dan tidak boleh menggantikan tenaga kerja harian yang sudah ada.
“Pidana kerja sosial itu tidak boleh dikomersilkan. Mereka tidak dibayar, tidak menggeser pekerja lain. Mereka diberdayakan sesuai jam pidananya maksimal delapan jam per hari,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan menyebut, pidana kerja sosial sebagai langkah reformasi pemidanaan yang lebih humanis.
“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif penjara jangka pendek. Melalui kerja sama ini, implementasinya dapat berjalan lebih terukur dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kalbar, Ria Norsan menegaskan kesiapan Pemprov mendukung penuh penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial memiliki nilai edukatif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kerja sosial tidak hanya di balai latihan kerja, tapi juga bisa di tempat-tempat sosial masyarakat seperti masjid, gereja, pura, dan rumah ibadah lainnya. Mereka bisa membantu membersihkan dan merawat fasilitas umum,” terangnya.
Pemprov Kalbar juga siap menyediakan sarana pendukung serta memastikan sosialisasi kebijakan baru ini kepada masyarakat, agar tidak terjadi penolakan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini