Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 05 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri Ketapang kembali menambah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi. Kali ini, penyidik menetapkan AM, bendahara desa setempat, sebagai tersangka untuk anggaran tahun 2021 - 2023.
Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela mengungkapkan, bahwa AM diduga kuat menyalahgunakan realisasi pencairan dana desa serta membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif demi kepentingan pribadi.
“Tindakan tersebut menimbulkan selisih signifikan antara laporan keuangan dan realisasi belanja, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 568.307.180,” jelas Panter, Kamis (04/12/2025).
Ia menambahkan, kalau penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa AM sengaja membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta dan menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.
Untuk kelancaran proses penyidikan, AM langsung ditahan selama 20 hari—terhitung sejak 3 Desember 2025—di Lapas Kelas IIB Ketapang.
Penetapan AM ini memperpanjang daftar perangkat Desa Batu Tajam yang terseret kasus serupa. Sebelumnya, dua mantan perangkat desa telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Kemarin AM tidak hadir saat dua tersangka lain diperiksa. Ia baru datang keesokan harinya dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” tutur Panter. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri Ketapang kembali menambah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi. Kali ini, penyidik menetapkan AM, bendahara desa setempat, sebagai tersangka untuk anggaran tahun 2021 - 2023.
Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela mengungkapkan, bahwa AM diduga kuat menyalahgunakan realisasi pencairan dana desa serta membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif demi kepentingan pribadi.
“Tindakan tersebut menimbulkan selisih signifikan antara laporan keuangan dan realisasi belanja, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 568.307.180,” jelas Panter, Kamis (04/12/2025).
Ia menambahkan, kalau penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa AM sengaja membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta dan menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.
Untuk kelancaran proses penyidikan, AM langsung ditahan selama 20 hari—terhitung sejak 3 Desember 2025—di Lapas Kelas IIB Ketapang.
Penetapan AM ini memperpanjang daftar perangkat Desa Batu Tajam yang terseret kasus serupa. Sebelumnya, dua mantan perangkat desa telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Kemarin AM tidak hadir saat dua tersangka lain diperiksa. Ia baru datang keesokan harinya dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” tutur Panter. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini