Ketapang    

Bendahara Desa Batu Tajam Ketapang Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp568 Juta

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 05 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri Ketapang kembali menambah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi. Kali ini, penyidik menetapkan AM, bendahara desa setempat, sebagai tersangka untuk anggaran tahun 2021 - 2023.

Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela mengungkapkan, bahwa AM diduga kuat menyalahgunakan realisasi pencairan dana desa serta membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif demi kepentingan pribadi.

“Tindakan tersebut menimbulkan selisih signifikan antara laporan keuangan dan realisasi belanja, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 568.307.180,” jelas Panter, Kamis (04/12/2025).

Ia menambahkan, kalau penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa AM sengaja membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta dan menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

Untuk kelancaran proses penyidikan, AM langsung ditahan selama 20 hari—terhitung sejak 3 Desember 2025—di Lapas Kelas IIB Ketapang.

Penetapan AM ini memperpanjang daftar perangkat Desa Batu Tajam yang terseret kasus serupa. Sebelumnya, dua mantan perangkat desa telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Kemarin AM tidak hadir saat dua tersangka lain diperiksa. Ia baru datang keesokan harinya dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” tutur Panter. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kejari Pontianak Musnahkan 205 Ribu Batang Rokok Ilegal, Sajam, hingga Sabu
Jumat, 05 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Mulai 2026, Pelaku Tipiring di Kalbar Akan Dijatuhi Sanksi Kerja Sosial
Jumat, 05 Desember 2025

Berita terkait