Ketapang    

Tiga Eks Perangkat Desa di Jelai Hulu Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 491 Juta

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 03 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri Ketapang menetapkan tiga mantan perangkat Desa Riam Danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 - 2022.

Ketiganya adalah S selaku mantan kepala desa, W mantan bendahara desa periode 2017 - 2019, serta F yang menjabat bendahara desa periode 2019 - 2022.

Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela mengungkapkan, bahwa penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Temuan tersebut meliputi pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban.

“Perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 491.653.600,” ujar Panter, Rabu (03/12/2025).

Ia menjelaskan, bahwa penyalahgunaan anggaran dilakukan secara sistematis selama beberapa tahun hingga akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan lebih lanjut, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Ketapang,” tutup Panter. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kesal Karena Korban Rewel, Balita 1 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Pacar Ibu Kandung
Rabu, 03 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Upayakan Listrik untuk 47 Desa, Bupati Alexander Wilyo Audensi ke Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM
Rabu, 03 Desember 2025

Berita terkait