Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 03 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri Ketapang menetapkan tiga mantan perangkat Desa Riam Danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 - 2022.
Ketiganya adalah S selaku mantan kepala desa, W mantan bendahara desa periode 2017 - 2019, serta F yang menjabat bendahara desa periode 2019 - 2022.
Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela mengungkapkan, bahwa penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Temuan tersebut meliputi pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban.
“Perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 491.653.600,” ujar Panter, Rabu (03/12/2025).
Ia menjelaskan, bahwa penyalahgunaan anggaran dilakukan secara sistematis selama beberapa tahun hingga akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan lebih lanjut, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Ketapang,” tutup Panter. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri Ketapang menetapkan tiga mantan perangkat Desa Riam Danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 - 2022.
Ketiganya adalah S selaku mantan kepala desa, W mantan bendahara desa periode 2017 - 2019, serta F yang menjabat bendahara desa periode 2019 - 2022.
Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela mengungkapkan, bahwa penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Temuan tersebut meliputi pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban.
“Perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 491.653.600,” ujar Panter, Rabu (03/12/2025).
Ia menjelaskan, bahwa penyalahgunaan anggaran dilakukan secara sistematis selama beberapa tahun hingga akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan lebih lanjut, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Ketapang,” tutup Panter. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini