Sambas    

Polisi Tetapkan Direktur BUMDesma Tebas Tersangka Korupsi, Kerugian Capai Rp 694 Juta

Oleh : adminkalbaronline
Sabtu, 28 Desember 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sambas - Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, berinisial AR (36 tahun) ditangkap atas dugaan korupsi.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama itu terjadi pada Februari 2020 hingga Juni 2022.

“Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal di BUMDesma tersebut,” ujar Rahmad.

Rahmad mengatakan berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51. Kepolisian juga mengamankan barang bukti, diantaranya dokumen-dokumen terkait kasus tersebut hingga uang tunai sebesar Rp 24.731.000.

Rahmad menjelaskan, dari hasil penyelidikan, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama. Diantaranya pengelola tidak menyusun dan menetapkan rencana bisnis dan SOP bersama pengawas dan penasihat, Direktur BUMDesma Berkah Bersama telah membentuk beberapa unit usaha tanpa melalui musyawarah antar desa (MAD).

“Selama mengelola BUMDesma Berkah Bersama, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengelola BUMDesma Berkah Bersama kepada masyarakat secara berkala melalui Kepala Desa,” kata Rahmad.

Penyidik juga menemukan jika pengelola atau pengurus operasional BUMDesma Berkah Bersama tidak menyalurkan hasil keuntungan usaha kepada BUMDesma sebagai penyedia modal, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam mengelola keuangan BUMDesma tersebut, direktur dan bendahara menggunakan rekening pribadi.

“Pengelola BUMDesma Berkah Bersama menggunakan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi dan meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa,” kata Rahmad.

Saat ini Tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Pengamat Hukum Soal Hasto Tersangka: PDIP Santai Saja, Kan Baru Tersangka
Sabtu, 28 Desember 2024
Artikel Sebelumnya
Tips Menghilangkan Mata Bintitan dengan Cepat dan Efektif
Sabtu, 28 Desember 2024

Berita terkait