Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 21 Mei 2021 |
Baru Satu Hari Serah Terima, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643 Amankan Ribuan Botol Miras
KalbarOnline, Sanggau – Baru satu hari melaksanakan serah terima dengan Satgas Pamtas sebelumnya, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti telah berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (Miras) saat melaksanakan pemeriksaan di jalan depan Pos Koki Sei Daun, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Jumat (21/5/2021).
Dalam sweeping tersebut, personel Pos Koki Sei Daun mengamankan sebanyak 1.344 botol miras berbagai merek yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah dari salah satu kendaraan yang dikemudikan oleh saudara Budi Setianto (39) yang merupakan warga Dusun Bekuan Hilir, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang.
Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono saat di Pos Kotis Entikong pada Kamis kemarin menjelaskan, ribuan botol Miras tersebut diamankan oleh Pos Koki Sei Daun saat melaksanakan sweeping pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.
"Saat melaksanakan sweeping setiap kendaraan yang lewat dilakukan pemeriksaan oleh personel kami. Salah satu yang diperiksa yaitu kendaraan jenis Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED," terang Dansatgas.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh kata Dansatgas, personel Pos menemukan ribuan botol Miras yang disimpan dengan cara ditutupi oleh bahan-bahan Sembako sehingga tidak terlihat secara kasat mata.
"Setelah diadakan pengecekan surat-surat kelengkapan administrasi, pengemudi tidak dapat menunjukkan surat ijin edar ataupun surat ijin usaha yang menyatakan ijin peredaran minuman keras tersebut. Oleh karena itu sopir dan barang bukti diamankan sementara oleh Satgas," katanya.
Dikatakan juga oleh Dansatgas, diamankannya ribuan botol Miras tersebut, bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang membatasi peredaran Miras dan untuk memerangi peredaran Miras yang tidak mimiliki ijin edar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk ikut bersama-sama memerangi peredaran Miras ilegal di wilayah perbatasan dengan cara tidak memperjualbelikan dan mengkonsumsinya," ajak Letkol Inf Hendro.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini barang bukti sebanyak 1.344 botol Miras merk anggur merah, Guiness, bir Bintang beserta truk jenis Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED dan 1 orang pengemudi sudah diserahkan oleh Satgas kepada Polsek Sekayam. (Pendam XII/Tpr)
Baru Satu Hari Serah Terima, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643 Amankan Ribuan Botol Miras
KalbarOnline, Sanggau – Baru satu hari melaksanakan serah terima dengan Satgas Pamtas sebelumnya, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti telah berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (Miras) saat melaksanakan pemeriksaan di jalan depan Pos Koki Sei Daun, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Jumat (21/5/2021).
Dalam sweeping tersebut, personel Pos Koki Sei Daun mengamankan sebanyak 1.344 botol miras berbagai merek yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah dari salah satu kendaraan yang dikemudikan oleh saudara Budi Setianto (39) yang merupakan warga Dusun Bekuan Hilir, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang.
Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono saat di Pos Kotis Entikong pada Kamis kemarin menjelaskan, ribuan botol Miras tersebut diamankan oleh Pos Koki Sei Daun saat melaksanakan sweeping pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.
"Saat melaksanakan sweeping setiap kendaraan yang lewat dilakukan pemeriksaan oleh personel kami. Salah satu yang diperiksa yaitu kendaraan jenis Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED," terang Dansatgas.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh kata Dansatgas, personel Pos menemukan ribuan botol Miras yang disimpan dengan cara ditutupi oleh bahan-bahan Sembako sehingga tidak terlihat secara kasat mata.
"Setelah diadakan pengecekan surat-surat kelengkapan administrasi, pengemudi tidak dapat menunjukkan surat ijin edar ataupun surat ijin usaha yang menyatakan ijin peredaran minuman keras tersebut. Oleh karena itu sopir dan barang bukti diamankan sementara oleh Satgas," katanya.
Dikatakan juga oleh Dansatgas, diamankannya ribuan botol Miras tersebut, bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang membatasi peredaran Miras dan untuk memerangi peredaran Miras yang tidak mimiliki ijin edar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk ikut bersama-sama memerangi peredaran Miras ilegal di wilayah perbatasan dengan cara tidak memperjualbelikan dan mengkonsumsinya," ajak Letkol Inf Hendro.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini barang bukti sebanyak 1.344 botol Miras merk anggur merah, Guiness, bir Bintang beserta truk jenis Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED dan 1 orang pengemudi sudah diserahkan oleh Satgas kepada Polsek Sekayam. (Pendam XII/Tpr)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini