KalbarOnline, Pontianak – Menindaklanjuti pemulangan para warga pengungsi asal Kecamatan Kubu kabupaten Kubu Raya di Komnas HAM Kalbar, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak didampingi oleh Komisaris Komnas HAM Jakarta, Siti Nurlaila menyatakan kesepakatan bersama terkait dengan keamanan para warga tersebut.
“Terkait dengan masyarakat yang berada di Komnas HAM Kalbar, kami akan memberikan penjelasan kepada mereka bahwa Bapak Kapolda Kalbar memberikan jaminan atas rasa aman dan kemudian menyelesaikan konflik Agraria oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya hingga proses tersebut selesai,” ujar Siti Nurlaila saat ditemui di Gedung Mapolda Kalbar, Rabu (10/8).
Dirinya mengatakan akan menyakinkan kepada para warga yang berada di Komnas HAM Kalbar untuk tidak mempercayai issu-issu intimidasi maupun kriminalisasi yang selama ini berkembang. Pihaknya juga mengharapkan kepada pihak perusahaan untuk memberikan dukungan situasi yang kondusif.
“Seluruh element yang hadir kita mintakan termasuk para pendamping masyarakat untuk bisa memberi penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat sehingga persoalan ini bisa terselesaikan,” ucap Siti Nurlaila.
Menurutnya, tanpa ada perjanjian tertulis seperti yang diinginkan warga tentang keamanan itu tidak tepat. Hal tersebut sudah diatur oleh Undang-undang. Tentunya pihak Kapolda beserta jajarannya akan melaksanakannya.
“Terkait dengan proses hukum warga yang sudah diperiksa oleh Polres Mempawah statusnya sudah P21 (berkas lengkap-red) dan Komnas HAM menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian. Begitu pula dengan sengketa lahan yang diklaim oleh masyarakat Ola-ola maupun pihak perusahaan perkebunan sawit, ini juga akan diproses dan diputuskan oleh Pemerintah daerah,” jelas Siti Nurlaila.
Sebelumnya terkait adanya penjemputan warga oleh Pemerintah Desa Sungai Selamat, Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, Siti Nurlaila menilai merupakan kesalahpahaman, niatnya tersebut baik untuk melindungi warganya bahkan mengajak pulang warganya tetapi karena jumlahnya terlalu ramai sehingga warga yang mengungsi di Komnas HAM Kalbar, terlihat panik.
Sementara itu ditempat yang sama Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs Musyafak membenarkan bahwa sudah terjadi kesepakatan antara pihaknya dan Komnas HAM, untuk bersama-sama mendinginkan hati serta pikiran.
“Kesimpulan rapat tadi yang pertama terkait dengan permasalahan tanahnya sendiri akan diselesaikan oleh Pemerintah daerah bahkan kemarin DPRD Provinsi ikut serta menyelesaikan permasalahan antara PT SR dan PT CTB termasuk masyarakat yang ada disana,” terang Kapolda.
Kemudian, lanjut Kapolda, terkait dengan tindak pidana pencurian maupun pengeroyokan yang sudah dilakukan itu disidik oleh Polres Mempawah akan diselesaikan, adanya puluhan masyarakat yang melakukan pencurian terhadap buah sawit segar di Ola-ola Kubu pihaknya saat ini belum melakukan upaya paksa hingga penyelesaian tanah telah dilakukan oleh Pemerintah daerah.
“Yang sudah P21 itu akan diselesaikan sesuai dengan undang-undang. Masyarakat tidak perlu takut, saya jamin masyarakat bisa pulang tidak perlu memakai jaminan tertulis karena tugasnya Polisi memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kapolda.
Kapolda juga menghimbau kepada pihak perusahaan perkebunan sawit di Ola-ola Kubu untuk bersama-sama menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dilingkungan sekitarnya. (ian/fat)
Comment