Bupati Kapuas Hulu Sampaikan LKPJ 2016

AM Nasir : LKPJ Sebagai Kewajiban Konstitusional

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, AM Nasir, SH, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2016, pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (30/5).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sidang paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Kapuas Hulu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rajuliansyah, S.Pd.I, dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, SH, Sekretaris Daerah, Ir H.M Sukri, Kapolres AKBP Imam Riyadi, SIK, Kasdim 1206 Putussibau, Kepala Kejaksaan Negeri, Wakil Ketua DPRD, H Wan Taufiqorahman, SE.MAP. Wakil Ketua DPRD Robertus, SH, anggota DPRD, Sekretaris DPRD beserta jajaran, sejumlah Kepala SKPD Kabupaten Kapuas Hulu dan para tamu undangan lainnya.

Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir dalam laporannya mengatakan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 yang merupakan dasar hukum penyampaian LKPJ.

“Untuk itu, maka pada hari ini (Selasa.red) saya secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Hulu tahun anggaran 2016 sebagai kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan setiap tahun dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan Pemerintahan yang baik,” ucapnya.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini, lanjutnya, telah disusun sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan.

Baca Juga :  Wabup Wahyudi Tekankan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19

Pada ketentuan umum Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 disebutkan, bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka laporan keterangan pertanggungjawaban ini disusun dengan memuat materi sebagai berikut: Pertama, arah kebijakan umum Pemerintah Daerah. Kedua, pengelolaan keuangan secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah. Ketiga, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas umum pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Bupati, pelaksanaan kinerja yang telah dilaksanakan didasarkan pada APBD tahun anggaran 2016 dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai berikut  Pertama, Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 2015 tentang APBD tahun 2016. Kedua, Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran perubahan 2016. Ketiga, Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2016-2021. Keempat, Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 20 tahun 2015 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2016.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji bersama Bupati Sis Resmikan Masjid Raudhatul Jannah di Kecamatan Semitau

APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2016 setelah perubahan secara keseluruhan sebesar Rp1.736.295.299.616,45 (Satu triliun tujuh ratus tiga puluh enam milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu rupiah koma empat puluh lima sen) meningkat sebesar Rp285.674.308.383,11 (Dua ratus delapan puluh lima milyar enam ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah koma sebelas sen) atau 19,69% dari tahun 2015.

Realisasi belanja pada tahun anggaran 2016 secara keseluruhan setelah perubahan adalah sebesar Rp1.716.356.551.973,41 yang terdiri dari a. Belanja langsung Rp905.452.111.135,41. b. Belanja tidak langsung Rp810.904.440.838,00.

Untuk jumlah kekayaan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu per 31 Desember 2016 total aktiva sebesar Rp2.713.979.495.795,35.

Dalam pelaksanaan sidang, berlangsung khidmat hingga berakhirnya sidang. (Ishaq)

Comment