Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 31 Mei 2017 |
AM Nasir : LKPJ Sebagai Kewajiban Konstitusional
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, AM Nasir, SH, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2016, pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (30/5).
Sidang paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Kapuas Hulu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rajuliansyah, S.Pd.I, dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, SH, Sekretaris Daerah, Ir H.M Sukri, Kapolres AKBP Imam Riyadi, SIK, Kasdim 1206 Putussibau, Kepala Kejaksaan Negeri, Wakil Ketua DPRD, H Wan Taufiqorahman, SE.MAP. Wakil Ketua DPRD Robertus, SH, anggota DPRD, Sekretaris DPRD beserta jajaran, sejumlah Kepala SKPD Kabupaten Kapuas Hulu dan para tamu undangan lainnya.
Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir dalam laporannya mengatakan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 yang merupakan dasar hukum penyampaian LKPJ.
“Untuk itu, maka pada hari ini (Selasa.red) saya secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Hulu tahun anggaran 2016 sebagai kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan setiap tahun dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan Pemerintahan yang baik,” ucapnya.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini, lanjutnya, telah disusun sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan.
Pada ketentuan umum Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 disebutkan, bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka laporan keterangan pertanggungjawaban ini disusun dengan memuat materi sebagai berikut: Pertama, arah kebijakan umum Pemerintah Daerah. Kedua, pengelolaan keuangan secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah. Ketiga, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas umum pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Menurut Bupati, pelaksanaan kinerja yang telah dilaksanakan didasarkan pada APBD tahun anggaran 2016 dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai berikut Pertama, Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 2015 tentang APBD tahun 2016. Kedua, Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran perubahan 2016. Ketiga, Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2016-2021. Keempat, Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 20 tahun 2015 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2016.
APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2016 setelah perubahan secara keseluruhan sebesar Rp1.736.295.299.616,45 (Satu triliun tujuh ratus tiga puluh enam milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu rupiah koma empat puluh lima sen) meningkat sebesar Rp285.674.308.383,11 (Dua ratus delapan puluh lima milyar enam ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah koma sebelas sen) atau 19,69% dari tahun 2015.
Realisasi belanja pada tahun anggaran 2016 secara keseluruhan setelah perubahan adalah sebesar Rp1.716.356.551.973,41 yang terdiri dari a. Belanja langsung Rp905.452.111.135,41. b. Belanja tidak langsung Rp810.904.440.838,00.
Untuk jumlah kekayaan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu per 31 Desember 2016 total aktiva sebesar Rp2.713.979.495.795,35.
Dalam pelaksanaan sidang, berlangsung khidmat hingga berakhirnya sidang. (Ishaq)
AM Nasir : LKPJ Sebagai Kewajiban Konstitusional
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, AM Nasir, SH, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2016, pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (30/5).
Sidang paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Kapuas Hulu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rajuliansyah, S.Pd.I, dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, SH, Sekretaris Daerah, Ir H.M Sukri, Kapolres AKBP Imam Riyadi, SIK, Kasdim 1206 Putussibau, Kepala Kejaksaan Negeri, Wakil Ketua DPRD, H Wan Taufiqorahman, SE.MAP. Wakil Ketua DPRD Robertus, SH, anggota DPRD, Sekretaris DPRD beserta jajaran, sejumlah Kepala SKPD Kabupaten Kapuas Hulu dan para tamu undangan lainnya.
Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir dalam laporannya mengatakan bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 yang merupakan dasar hukum penyampaian LKPJ.
“Untuk itu, maka pada hari ini (Selasa.red) saya secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Hulu tahun anggaran 2016 sebagai kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan setiap tahun dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan Pemerintahan yang baik,” ucapnya.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini, lanjutnya, telah disusun sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan.
Pada ketentuan umum Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 disebutkan, bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka laporan keterangan pertanggungjawaban ini disusun dengan memuat materi sebagai berikut: Pertama, arah kebijakan umum Pemerintah Daerah. Kedua, pengelolaan keuangan secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah. Ketiga, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas umum pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Menurut Bupati, pelaksanaan kinerja yang telah dilaksanakan didasarkan pada APBD tahun anggaran 2016 dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai berikut Pertama, Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 2015 tentang APBD tahun 2016. Kedua, Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran perubahan 2016. Ketiga, Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2016-2021. Keempat, Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 20 tahun 2015 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2016.
APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2016 setelah perubahan secara keseluruhan sebesar Rp1.736.295.299.616,45 (Satu triliun tujuh ratus tiga puluh enam milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu rupiah koma empat puluh lima sen) meningkat sebesar Rp285.674.308.383,11 (Dua ratus delapan puluh lima milyar enam ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah koma sebelas sen) atau 19,69% dari tahun 2015.
Realisasi belanja pada tahun anggaran 2016 secara keseluruhan setelah perubahan adalah sebesar Rp1.716.356.551.973,41 yang terdiri dari a. Belanja langsung Rp905.452.111.135,41. b. Belanja tidak langsung Rp810.904.440.838,00.
Untuk jumlah kekayaan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu per 31 Desember 2016 total aktiva sebesar Rp2.713.979.495.795,35.
Dalam pelaksanaan sidang, berlangsung khidmat hingga berakhirnya sidang. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini