Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 11 September 2017 |
KalbarOnline, Pontianak – Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdyawaty mengatakan bahwa saat ini ketetapan batasan biaya anggaran sosialisasi masih belum ditentukan.
Untuk penetapan batasan biaya itu harus dikordinasikan bersama dengan seluruh pasangan calon yang akan maju.
Adapun besaran batas maksimal itu disesuaikan dengan standar biaya daerah serta kondisi geografis.
Bahkan penetapan ini juga berdasarkan koordinasi bersama Lemda terkait. Kemudian penetapan juga berdasarkan masing-masing daerah sebagai pelaksana Pilkada
“Standar biaya daerah itu, ketentuan ditetapkan di masing-masing daerah,” ujarnya.
Setelah hal tersebut dilakukan, lanjutnya, hasil kesepakatan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk keputusan KPU.
Kemudian, sesuai mekanisme yang ditetapkan KPU ada kewajiban yang ditetapkan kepada seluruh pasangan calon dalam bentuk pelaporan antara lain terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Dari sinilah akan diketahui biaya pengeluaran yang telah dikeluarkan oleh pasangan calon.
“Prinsip pengelolaan dana kampanye ini harus patuh jadwal, karena ada periode pelaporan dana kampanye, penerimaan dan pengeluaran. Pasangan calon harus taat terhadap waktu yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan ketetapan biaya maksimal pengeluaran ini juga wajib ditaati pasangan calon.
Sebab ada sanksi cukup berat bagi pasangan yang melanggar yakni pembatalan sebagai pasangan calon.
“Sanksinya bisa berupa pembatalan, tapi sejauh ini belum ada. Termasuk pada pilkada sebelumnya, karena ada audit juga yang dilakukan akuntan publik,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdyawaty mengatakan bahwa saat ini ketetapan batasan biaya anggaran sosialisasi masih belum ditentukan.
Untuk penetapan batasan biaya itu harus dikordinasikan bersama dengan seluruh pasangan calon yang akan maju.
Adapun besaran batas maksimal itu disesuaikan dengan standar biaya daerah serta kondisi geografis.
Bahkan penetapan ini juga berdasarkan koordinasi bersama Lemda terkait. Kemudian penetapan juga berdasarkan masing-masing daerah sebagai pelaksana Pilkada
“Standar biaya daerah itu, ketentuan ditetapkan di masing-masing daerah,” ujarnya.
Setelah hal tersebut dilakukan, lanjutnya, hasil kesepakatan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk keputusan KPU.
Kemudian, sesuai mekanisme yang ditetapkan KPU ada kewajiban yang ditetapkan kepada seluruh pasangan calon dalam bentuk pelaporan antara lain terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Dari sinilah akan diketahui biaya pengeluaran yang telah dikeluarkan oleh pasangan calon.
“Prinsip pengelolaan dana kampanye ini harus patuh jadwal, karena ada periode pelaporan dana kampanye, penerimaan dan pengeluaran. Pasangan calon harus taat terhadap waktu yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan ketetapan biaya maksimal pengeluaran ini juga wajib ditaati pasangan calon.
Sebab ada sanksi cukup berat bagi pasangan yang melanggar yakni pembatalan sebagai pasangan calon.
“Sanksinya bisa berupa pembatalan, tapi sejauh ini belum ada. Termasuk pada pilkada sebelumnya, karena ada audit juga yang dilakukan akuntan publik,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini