KalbarOnline, Pontianak – Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdyawaty mengatakan bahwa saat ini ketetapan batasan biaya anggaran sosialisasi masih belum ditentukan.
Untuk penetapan batasan biaya itu harus dikordinasikan bersama dengan seluruh pasangan calon yang akan maju.
Adapun besaran batas maksimal itu disesuaikan dengan standar biaya daerah serta kondisi geografis.
Bahkan penetapan ini juga berdasarkan koordinasi bersama Lemda terkait. Kemudian penetapan juga berdasarkan masing-masing daerah sebagai pelaksana Pilkada
“Standar biaya daerah itu, ketentuan ditetapkan di masing-masing daerah,” ujarnya.
Setelah hal tersebut dilakukan, lanjutnya, hasil kesepakatan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk keputusan KPU.
Kemudian, sesuai mekanisme yang ditetapkan KPU ada kewajiban yang ditetapkan kepada seluruh pasangan calon dalam bentuk pelaporan antara lain terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Dari sinilah akan diketahui biaya pengeluaran yang telah dikeluarkan oleh pasangan calon.
“Prinsip pengelolaan dana kampanye ini harus patuh jadwal, karena ada periode pelaporan dana kampanye, penerimaan dan pengeluaran. Pasangan calon harus taat terhadap waktu yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan ketetapan biaya maksimal pengeluaran ini juga wajib ditaati pasangan calon.
Sebab ada sanksi cukup berat bagi pasangan yang melanggar yakni pembatalan sebagai pasangan calon.
“Sanksinya bisa berupa pembatalan, tapi sejauh ini belum ada. Termasuk pada pilkada sebelumnya, karena ada audit juga yang dilakukan akuntan publik,” tandasnya. (Fai)
Comment