KalbarOnline, Pontianak – Wakil Ketua DPRD Kalbar Fraksi Partai Gerindra, Suriansyah, mengatakan, pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang berimbas pada pengurangan komposisi keanggotaan KPUD, memunculkan pertanyaan besar.
Pasalnya, jika memang pengurangan ataupun penambahan anggota berdasarkan geografis dan jumlah penduduk, maka satu di antara kabupaten di Kalbar yang masuk dalam daerah yang akan dikurangi seharusnya tidak terjadi.
“Itulah yang sedang dijadikan pembicaraan anggota dewan juga. Kami juga heran, kalau pertimbangannya jumlah pemilih, permasalahannya kita inikan geografinya luas,” ujarnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
“Pengurangan anggota KPU di beberapa kabupaten, kita anggap punya tugas berat antara lain (yang memiliki) daerah pedalaman dan daerah kepulauan seperti Bengkayang,” tukasnya.
Ia juga mengatakan, jika melihat faktor geografis, Kabupaten Bengkayang seharusnya tidak masuk dalam daerah yang dikurangi keanggotaan KPUD-nya.
“Berarti, identifikasi terhadap daerah-daerah itu tidak dalam pendataan yang benar,” tandasnya. (Fai)
Comment