KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Wali Kota Cimahi Ajay Priatna, menerima suap untuk kebutuhan Pilkada Serentak 2020. KPK menduga, Ajay dijanjikan fee sebesar Rp 3,2 miliar untuk memuluskan izin proyek pembangunan RS Kasih Bunda, Cimahi, Jawa Barat .
“Apakah ada kaitannya dengan Pilkada? kami tegaskan berdasarkan fakta empiris selama ini, bahwa Pilkada memang membutuhkan dukungan besar. KPK melihat dari data yang ada, dimana harta calon kepala daerah nggak sebanding kebutuhan anggaran dengan proses kebutuhan anggaran Pilkada,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11).
Menurut Firli, anggaran Pilkada yang sedemikian besar banyak didukung bukan oleh anggaran pribadi. Menurut Firli 82,3 persen anggaran Pilkada didukung oleh pihak tertentu.
- Baca Juga: KPK Amankan 10 Orang dalam OTT Wali Kota Cimahi Ajay Priatna
“Karenanya KPK sudah pernah melakukan kajian dan sampaikan rekomendasi ke pemerintah untuk melihat kembali tatacara Pilkada yang butuh biaya besar,” ujar Firli.
Kendati demikian, jenderal polisi bintang tiga ini akan mendalami apakah suap yang diterima Ajay merupakan anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan Pilkada. “Untuk membuktikan apakah kasus Cimahi uangnya digunakan untuk Pilkada, kami perlu melakukan pendalaman. Karena uangnya juga sudah kita sita,” ucap Firli.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara. Ajay diduga menerima suap dalam perkara perizinan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda. Sedangkan Yonathan diduga sebagai pemberi suap.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11).
Dalam perkara ini, Ajay dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Yonathan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment