Serahkan SK CPNS Guru Garis Depan, Ini Pesan Wabup Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Wakil Bupati Ketapang, Drs H Suprapto S menyerahkan Surat Keputusan Bupati Ketapang tentang Pengangkatan CPNS dari Program Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kepada 461 GGD di Halaman Kantor Bupati Ketapang, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (3/10) pagi.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten III Setda Ketapang, Drs Heronimus Tanam ME, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Drs Henrikus Jahilin M.Pd.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Wabup Suprapto dalam arahannya mengatakan bahwa GGD merupakan kebijakan nasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan merupakan Nawacita dari Presiden Joko Widodo dalam rangka memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia di Bidang Pendidikan Khususnya di daerah terpencil atau yang masih kekurangan tenaga pendidik.

“Untuk wilayah Kabupaten Ketapang, semula terdapat 506 peserta dari Program Guru Garis Depan, tetapi ada sebanyak 461 orang CPNS dari Program GGD yang telah mendapat penetapan NIP dari Badan Kepegawaian Negara dan ada sebanyak 34 orang CPNS dari program GGD yang mengundurkan diri dengan alasan pribadi,” ungkap Suprapto.

Baca Juga :  Karnaval Budaya Sambut Imlek dan Tahun Baru

Lebih lanjut Wabup menyampaikan dengan telah diangkatnya 461 orang CPNS tersebut akan diberikan masa percobaan selama 1 tahun, karena itu belum ada jaminan pasti akan diangkat menjadi PNS.

Apabila dalam menjalani masa percobaan tersebut tidak menunjukkan disiplin dan kinerja yang baik, maka pemerintah daerah tidak segan-segan untuk memberhentikan CPNS tersebut.

“Sebenarnya saudara-saudara sangat beruntung bisa diangkat menjadi Guru Garis Depan, sebab di wilayah Kabupaten Ketapang masih banyak guru yang masa pengabdiannya lebih dari enam tahun saja masih belum diangkat menjadi CPNS, padahal Pemerintah Kabupaten Ketapang sudah mengajukan ke pemerintah pusat, akan tetapi masih belum disetujui,” tukasnya.

Baca Juga :  Hadiri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019 di Ketapang, Ini Kata Bawaslu RI

Selain itu, Wabup juga mengingatkan dalam bekerja seluruh PNS termasuk pra CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang harus mengetahui dan menjalankan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Karena visi misi inilah yang merupakan panduan dan pedoman dalam bekerja.

“Jika kita tidak menjalankan apalagi tidak mengetahui apa yang menjadi visi misi Bupati dan Wakil Bupati, sama saja kita tidak mempunyai arah dan tujuan yang jelas dalam bekerja. Sehingga kita tidak tahu apa yang kita perbuat dan lakukan karena tidak mengetahui apa yang menjadi kebijakan dan arah pemerintah Kabupaten Ketapang yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Ketapang,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment