Sintang    

6 Kecamatan di Sintang Ditetapkan Sebagai Garis Merah Rabies

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 16 Agustus 2016
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sintang  – Wakil Bupati Sintang, Askiman mengungkapkan, 6 kecamatan di Kabupaten Sintang sudah ditetapkan garis merah rabies.

6 Kecamatan tersebut yakni Sintang, Dedai, Sungai Tebelian, Tempunak, Sepauk dan Kelam Permai.

“Kita akan susun jadwal kelapangan untuk memvaksin anjing di 6 kecamatan, jika vaksin kita lebih, baru akan vaksin anjing di 8 kecamatan lain,”Ungkap Askiman saat memimpin rapat evaluasi penanganan rabies yang digelar secara mendadak, bersama sejumlah kepala SKPD, di ruangannya, Senin (15/8/2016).

Askiman juga menginstruksikan, anjing yang terindikasi rabies dan berkeliaran tanpa kalung tanda sudah di vaksin supaya langsung dieliminasi. Untuk kemanaan pemusnahan menggunakan senjata jarak jauh.

“Ini kondisi gawat darurat rabies. Kita harus serius, Saya minta besok, Selasa (16/08/2016), Bagian Hukum sudah menyelesaikan Instruksi Bupati, tentang penanganan rabies serta pembentukan tim,”katanya

Askiman juga menyampaikan di Empaci pada hari Jumat lalu terjadi kasus gigitan anjing terhadap 5 orang.

Jangan sampai masyarakat sayang pada anjing tetapi yang meninggal karena rabies terus bertambah” tegas Askiman.

Kabag Hukum Setda Sintang, Herkulanus Roni menyatakan siap mengeluarkan instruksi Bupati agar penanganan rabies lebih masif dan efektif.

“Selasa , Instruktsi Bupati sudah ada di meja bapak Bupati,”Pungkasnya. (Sg)

Artikel Selanjutnya
Pemkab Sintang Siapkan Napak Tilas Apang Semangai
Jumat, 12 Agustus 2016
Artikel Sebelumnya
Pantau Pasien di RSUD, Askiman Minta Pihak RSUD Utamakan Pelayanan Pasien
Jumat, 12 Agustus 2016

Berita terkait