Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 22 Januari 2018 |
KalbarOnline, Pontianak – Langkah Kartius-Pensong di kontestasi Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 – 2023 harus terhenti.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, Umi Rifdyawati saat membacakan Berita Acara (BA) hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan perbaikan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Periode 2018 – 2023 Model BA.1.KWK perseorangan perbaikan.
“Sebagaimana diketahui bahwa tanggal 20 Januari kemarin, Bapak Kartius – Pensong menyerahkan syarat pencalonan. Tadi (21/1) sekitar pukul 11.00 – 16.00 WIB sudah diselesaikan. Kami sudah pleno untuk tentukan hasil penghitungan yang kami lakukan,” ungkapnya di Kantor KPU Kalbar, Jalan Subarkah Nomor 1 Pontianak (Eks Kantor Kejati Kalbar), Minggu (21/1) malam.
KPU sudah melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan perbaikan dan sebaran yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir B1.KWK perseorangan perbaikan. KPU sudah melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran model B1.KWK Perseorangan Perbaikan.
Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang jadi lampiran formulir model B1 KWK Perseorangan perbaikan sebanyak 258.078 pendukung serta dinyatakan kurang dari jumlah minimal dukungan.
“Jumlah dukungan yang terdapat dalam soft copy formulir model B1.KWK Perseorangan perbaikan sebanyak 412.246 orang dan tersebar di 71 persen kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat atau 10 kabupaten/kota. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut, dukungan bapaslon Kartius-Pensong dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tandasnya. (Fai)
Berita ini sudah diterbitkan di Gencil.News / (Kartius-Pensong Gagal di Pilgub Kalbar)
KalbarOnline, Pontianak – Langkah Kartius-Pensong di kontestasi Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 – 2023 harus terhenti.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, Umi Rifdyawati saat membacakan Berita Acara (BA) hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan perbaikan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Periode 2018 – 2023 Model BA.1.KWK perseorangan perbaikan.
“Sebagaimana diketahui bahwa tanggal 20 Januari kemarin, Bapak Kartius – Pensong menyerahkan syarat pencalonan. Tadi (21/1) sekitar pukul 11.00 – 16.00 WIB sudah diselesaikan. Kami sudah pleno untuk tentukan hasil penghitungan yang kami lakukan,” ungkapnya di Kantor KPU Kalbar, Jalan Subarkah Nomor 1 Pontianak (Eks Kantor Kejati Kalbar), Minggu (21/1) malam.
KPU sudah melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan perbaikan dan sebaran yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir B1.KWK perseorangan perbaikan. KPU sudah melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran model B1.KWK Perseorangan Perbaikan.
Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang jadi lampiran formulir model B1 KWK Perseorangan perbaikan sebanyak 258.078 pendukung serta dinyatakan kurang dari jumlah minimal dukungan.
“Jumlah dukungan yang terdapat dalam soft copy formulir model B1.KWK Perseorangan perbaikan sebanyak 412.246 orang dan tersebar di 71 persen kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat atau 10 kabupaten/kota. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut, dukungan bapaslon Kartius-Pensong dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tandasnya. (Fai)
Berita ini sudah diterbitkan di Gencil.News / (Kartius-Pensong Gagal di Pilgub Kalbar)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini