KalbarOnline, Sekadau – Petugas Pendataan Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kabupaten Sekadau melakukan pendataan di Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau diketahui berbatasan langsung dengan Desa Sinar Pekayau, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
Teodorus Sutet S.Sos, Komisioner Panwaslu Kabupaten Sekadau menjelaskan, saat petugas melaksanakan tugas PPDP di Desa Sunsong, Dusun Bungkong Baru menyampaikan bahwa wilayah desa tersebut terdapat dua Desa.
“Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu wilayah Kabupaten Sekadau dan Bungkong Baru, Kecamatan Sepauk masuk wilayah Kabupaten Sintang,” ujar Sutet.
Saat melakukan tugas PPDP di Dusun Bungkong Baru, lanjut Sutet, petugas PPDP dari Kabupaten Sekadau menemukan sebanyak 27 data pemilih yang terindikasi ganda antara sebagai pemilih dari Kabupaten Sintang dan data pemilih dari Kabupaten Sekadau.
Lebih lanjut Sutet menjelaskan, saat melakukan Pendataan petugas menemui beberapa keluarga yang terdaftar sebagai pemilih Kabupaten Sekadau, namun saat hendak dilakukan pemutakhiran, yang bersangkutan mengatakan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih dari Kabupaten Sintang, dan engan di daftar sebagai pemilih dari Kabupaten Sekadau.
Sememtara KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dimiilki masih tercatat sebagai penduduk dari Kabupaten Sekadau.
“Dengan adanya penolakan PPDP, dari warga Dusun Bungkong, Desa Sunsong. Maka warga yang menolak PPDP dari petugas di coret dari DPT Kabupaten Sekadau,” jelasnya.
Terpisah, Plh Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban, S.Pd membenarkan bahwa data DPT seperti yang terjadi di Dusun Bungkong Baru, Desa Sunsong tidak dimuktahirkan dan dicoret dari DPT.
“DPT disana (Dusun Bungkong Baru) dicoret,” ujarnya singkat. (Mus)
Comment