Ketapang    

Laporan Pemda Soal Izin Usaha Pasar Bujang Hamdi Terus Berlanjut

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 14 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Terkait laporan yang dibuat oleh

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang ke Polres Ketapang mengenai

pengelola Pasar H. Bujang Hamdi, yang terletak di Jalan KH. Mansyur, Kecamatan

Delta Pawan, Kabupaten Ketapang yang tidak memiliki izin.

Satu diantara warga bernama Ahmad (38)

mempertanyakan proses laporan tersebut sudah sampai dimana. Karena menurut

Ahmad laporan yang dibuat oleh Pemda pada 15 Oktober lalu hingga kini belum ada

kelanjutannya.

“Jika memang proses hukum sedang

berlangsung, tetapi anak kandung dari Nurbaini yang mengklaim bahwa dirinya

ahli waris tunggal, masih melakukan penagihan pasar,” ujar Ahmad, Selasa (13/11/2018).

Saat dikonfirmasi, Kasubag Hukum dan Ham

Pemda Ketapang, Nur Fadly membenarkan bahwa Pemda Ketapang telah membuat

laporan ke Polres Ketapang terhadap izin usaha Pasar H. Bujang Hamdi yang

menurut pihaknya ilegal.

“Sebenarnya kasus ini kemarin akan

dilanjutkan, tetapi dikarenakan subyek terlapor sedang tersandung kasus lain.

Terpaksa diundur dulu,” katanya.

Sementara Kapolres Ketapang AKBP Yury

Nurhidayat, SIK saat dikonfirmasi pada Selasa (13/11/2018) membenarkan adanya

laporan tersebut.

“Kasus sedang ditangani pada tahap

penyidikan dan saat ini, masih pemanggilan terhadap para saksi,” jawab Yury.

Menurut laporan polisi no :

LP/534-B/X/Res.2.1/2018/Kalbar/Spkt, tanggal 15 Oktober 2018 tentang dugaan

terjadinya tindak pidana perdagangan. Saksi dipanggil untuk hadir pada hari ini

(14/11/2018) pukul 09.00 Wib, di ruang pemeriksaan unit III Sat Reskrim Polres

Ketapang. Untuk didengar keterangannya sebagai saksi. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Banjir Landa 5 Desa di Kecamatan Sungai Laur
Rabu, 14 November 2018
Artikel Sebelumnya
Pemkab Sekadau Prioritaskan Tujuh Program ini di 2019
Rabu, 14 November 2018

Berita terkait