Buka Sosialisasi dan Fasilitasi Usulan Perhutanan Sosial, Ini Harapan Bupati Jarot

KalbarOnline, Sintang – Dalam upaya mendukung terselengaranya perhutanan sosial di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sintang menjadi daerah digelarnya Sosialisasi dan Fasilitasi Usulan Perhutanan Sosial di wilayah UPT KPH Sintang Timur Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang berlangsung di Hermez Sky My Home Hotel Sintang yang dibuka oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, Jumat (16/11/2018).

Bupati Jarot dalam sambutanya menyatakan bahwa dengan luas arel 1,2 juta hektar kawasan hutan di Kabupaten Sintang yang terbesar adanya di Kecamatan Ambalau Serawai, Kayan Hulu, sebagian di Kayan Hilir dan sisanya ada di wilayah Kecamatan Sintang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Sebanyak 41 desa kita masih berada di kawasan hutan, masyarakat hidup sejahtera di kawasan hutan dan ingin hidup harmoni dengan hutan,” ujarnya.

“Perhutanan sosial adalah pengelolaan hutan lestari untuk mensejahterakan rakyatnya  menyeimbangkannya dengan lingkungan hidupnya dan dinamika budayanya, jadi konsepnya adalah  masyrakat boleh sejahtera, masyarakat harus sejahtera, tetapi harus seimbang dengan konservasi menjaga lingkungannya, menjaga hutannnya dan memahami dinamika budaya yang timbul, termasuk ladang berpindah misalnya, jadi konsep itu memang kita tunggu-tunggu,” jelas Bupati.

Baca Juga :  Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Sintang Sesuaikan Jam Kerja ASN

Menurut orang nomor satu di Bumi Senentang ini ada beberapa proses yang sedang berjalan di Kabupaten Sintang saat ini yaitu menyusun peraturan daerah tentang kawasan strategis kehutanan dan lingkungan hidup Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau.

“Ini adalah rencana tata ruang lenskap yang lebih detail setelah RTRW kita perda-kan ini yang sedang kita proses. Kita juga membantu aliansi masyarakat adat untuk mewujudkan kawasan adat  di Kabupaten Sintang seluas 129.000 hektar, itu ada kawasan adat Melahow, itu ada di kawasan hulu Ambalau dan Melawi, lalu ada yang di Bedaha, kepaha di Sintang dan sebagainya, sungai kromin pun ada, lalu di Seberuang Tempunak dan Sepauk, dengan total seluruhnya dan apabila kawasan itu sudah ditetapkan itu adalah hak adat dalam pengelolaannya disitu,” tegasnya.

Bupati berharap dengan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Usulan Perhutanan Sosial di Wilayah UPT KPH Sintang Timur Kabupaten Sintang Kalimantan Barat ini, merupakan secercah harapan mewujudkan pengelolaan kawasan hutan di kabupaten Sintang agar lestari untuk mensejahterakan masyarakat.

Baca Juga :  Dorong Pengganti Wakil Bupati Sintang Segera Ditentukan, Sutarmidji: Secepatnya

Sementara Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan, Ir. Nurhasnih, MM  mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Usulan perhutanan sosial ini guna menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan departemen sosial yang bertujuan memberikan akses kelola kawasan hutan pada masyarakat.

“Sehingga masyarakat dapat mengelola lahan tersebut guna mendorong kemandirian teknologi masyarakat namun tetap menjunjung azas kelestarian lingkungan, ini merupakan agenda prioritas nasional Nawa Cita Presiden RI, Joko Widodo,” ujarnya.

Turut hadir, jajaran Direktur Jenderal Pengembangan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Lasarus Marpaung, SH., MH, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Bappeda, Kelompok Kerja Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sintang dan perwakilan masyarakat Kecamatan Ambalau, Kayan Hilir, Kayan Hulu dan Kecamatan Serawai. (*/Sg)

Comment