Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 09 Mei 2018 |
KalbarOnline, Sintang – Berdasarkan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang melaksanakan Sosialisasi Layanan (SKRK) Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota di Aula Balai Praja yang dibuka Bupati Sintang, Jarot Winarno, Senin (7/5).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Jarot menyatakan bahwa setelah mengahadiri pertemuan Jakarta Expo terkait Perpres nomor 91 Tahun 2017 dengan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kala di Jakarta belum lama ini, pertambahan ekonomi itu bariabelnya adalah konsumsi, bagaimana masyarakat memiliki daya beli yang baik, bagaimana barang dan jasa tersedia ada proses jual beli dan peredaran uang yang luar biasa itu namanya konsumsi itulah faktor utama pertumbuhan ekonomi.
Bupati Jarot menjelaskan, beberapa tahun terakhir ini beberapa Variabel utama faktor konsumsi menurun tajam, yang membuat ekonomi Indonesia tumbuh itu adalah investasi, eksport.
“Jadi apabila faktor ini bergabung masuk ke Kabupaten Sintang dan investasi tersebut berorientasi eksport harus dipermudah, karena faktor utama pertumbuhan ekonomi adalah investasi dan eksport,” tukasnya.
Bupati juga menegaskan bahwa Kabupaten Sintang memiliki unggulan yakni penghasil pertanian yaitu Perkebunan Kelapa Sawit dan karet, yang orentasinya eksport.
“Kalau ada yang berinvestasi di Kabupaten Sintang, dia mau membangun pabrik pengelolaan kayu karet tua kalau 100 persen akan di eksport ke Negara Cina, kalau perlu kita jemput kita jamu makan malam, karena investasi dan eksport ini yang akan menumbuhkan perekonomian di masyarakat,” tukasnya.
Pada kegiatan tersebut turut dihadiri Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat, Lurah, Kepala desa serta perangkat. (Sg/Hms)
KalbarOnline, Sintang – Berdasarkan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang melaksanakan Sosialisasi Layanan (SKRK) Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota di Aula Balai Praja yang dibuka Bupati Sintang, Jarot Winarno, Senin (7/5).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Jarot menyatakan bahwa setelah mengahadiri pertemuan Jakarta Expo terkait Perpres nomor 91 Tahun 2017 dengan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kala di Jakarta belum lama ini, pertambahan ekonomi itu bariabelnya adalah konsumsi, bagaimana masyarakat memiliki daya beli yang baik, bagaimana barang dan jasa tersedia ada proses jual beli dan peredaran uang yang luar biasa itu namanya konsumsi itulah faktor utama pertumbuhan ekonomi.
Bupati Jarot menjelaskan, beberapa tahun terakhir ini beberapa Variabel utama faktor konsumsi menurun tajam, yang membuat ekonomi Indonesia tumbuh itu adalah investasi, eksport.
“Jadi apabila faktor ini bergabung masuk ke Kabupaten Sintang dan investasi tersebut berorientasi eksport harus dipermudah, karena faktor utama pertumbuhan ekonomi adalah investasi dan eksport,” tukasnya.
Bupati juga menegaskan bahwa Kabupaten Sintang memiliki unggulan yakni penghasil pertanian yaitu Perkebunan Kelapa Sawit dan karet, yang orentasinya eksport.
“Kalau ada yang berinvestasi di Kabupaten Sintang, dia mau membangun pabrik pengelolaan kayu karet tua kalau 100 persen akan di eksport ke Negara Cina, kalau perlu kita jemput kita jamu makan malam, karena investasi dan eksport ini yang akan menumbuhkan perekonomian di masyarakat,” tukasnya.
Pada kegiatan tersebut turut dihadiri Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat, Lurah, Kepala desa serta perangkat. (Sg/Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini